Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat TKDN, Berikut Syarat dan Ketentuan Biayanya

Kompas.com - 10/10/2023, 17:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan industri.

TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara keduanya.

Ini termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Untuk memudahkan perusahaan mengurus sertifikat TKDN, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan layanan digitalisasi sertifikasi TKDN.

Dengan begitu, setiap perusahaan industri bisa dengan mudah mengajukan permohonan sertifikat TKDN secara online.

Baca juga: Cara Mengurus Ralat BPKB jika Terdapat Kesalahan Data atau Penulisan


Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur mengurus sertifikat TKDN?

Syarat mengurus sertifikat TKDN

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan untuk mengurus sertifikat TKDN:

  • Memiliki Akta Pendirian
  • Mempunyai Struktur organisasi produksi
  • Pembelian bahan baku
  • Daftar alat/peralatan
  • Gambar kerja produksi
  • Laporan hasil produksi setahun terakhir
  • Sertifikat ISO 9001
  • Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja
  • Denah area produksi
  • Proses produksi
  • Alur kerja produksi
  • Brosur/katalog produk.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Prosedur pengajuan sertifikat TKDN

Tangkapan layar laman registrasi akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).kemenperin.go.id Tangkapan layar laman registrasi akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Untuk mengurus sertifikat TKDN, pengusaha industri dapat memulai dengan mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) terlebih dahulu.

Berikut prosedurnya:

  • Masuk ke laman https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/ untuk melakukan registrasi akun SIINas
  • Lengkapi data pada formulir yang tersedia
  • Setelah mendapatkan akun SIINas, proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai dengan membuka fitur e-services
  • Akan tersedia pilihan “Sertifikasi/verifikasi industri” atau “TKDN industri kecil (IK)”
  • Unggah dokumen persyaratan dan pilih lembaga verifikasi independen (LVI) yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN
  • Setelah melengkapi berkas dalam SIINas, silakan melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI
  • Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.
  • Hasil verifikasi lapangan akan direview dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.
  • Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Ketentuan biaya sertifikat TKDN

Jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvei.

Namun, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis.

Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebankan kepada perusahaan

Adapun sesuai Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, pemilik industri kecil dapat mengurus sertifikasi TKDN dengan bebas biaya alias gratis.

Baca juga: Cara Membuat Tabel di Microsoft Word, Cepat dan Mudah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com