Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Besok, Ini Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 08/10/2023, 19:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 akan ditutup besok, Senin (9/10/2023).

Seperti yang diketahui, rekrutmen CASN 2023 terbagi menjadi dua yakni untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hingga saat ini belum ada ketentuan dan regulasi baru terkait perpanjangan waktu untuk pendaftaran CASN 2023.

"Pendaftaran CASN 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023, dan sampai saat ini tidak ada perpanjangan pendaftaran CASN 2023," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2023).

Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN

Untuk itu, bagi para pelamar yang telah membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran dan melakukan submit.

Namun, bagi calon pelamar yang belum sempat membuat akun dan mendaftar di CPNS ataupun PPPK tidak perlu khawatir, karena masih ada satu hari sebelum pendaftaran CASN resmi ditutup.

Berikut ini syarat umum, dokumen, dan cara mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

Baca juga: Beberapa Formasi CPNS dan PPPK 2023 Sepi Peminat, Apakah Pendaftaran CASN Akan Diperpanjang?


Baca juga: 39 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kementerian/Lembaga 2023

Syarat umum daftar CPNS 2023

Dilansir dari laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sejumlah syarat dan ketentuan umum yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS 2023, meliputi:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk berdasarkan formasi dan jabatannya.
  • Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Akan tetapi, syarat ini kembali disesuaikan dengan masing-masing instansi.
  • Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, serta dosen, peneliti, dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan Doktor.
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN

Syarat daftar PPPK 2023

Bagi Anda yang ingin mendaftar untuk PPPK 2023, berikut persyaratan umum yang dibutuhkan:

  • WNI.
  • Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan sacara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dan instansi.

Baca juga: UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Ilustrasi cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.youtube.com/BKNgoidofficial Ilustrasi cara menggunakan e-meterai di dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Selain harus memenuhi syarat di atas, calon pelamar juga perlu melampirkan beberapa dokumen yang meliputi hasil pindai atau scan sebagai berikut:

  • Pasfoto dengan latar belakang merah. Ukuran file maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  • Swafoto dengan ukuran file maksimal 200 Kb, menggunakan format jpeg/jpg.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran file maksimal 200 Kb, menggunakan format jpeg/jpg.
  • Ijazah dan Sertfikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran file maksimal 800 Kb dan diunggah dalam format pdf.
  • Transkrip nilai dengan ukuran file maksimal 500 Kb dan diunggah dalam format pdf.
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Untuk formasi yang dibuka, Anda bisa melihatnya di situs sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.

Baca juga: 12 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Berikut cara untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi laman ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN" kemudian klik "Buat Akun".
  • Pelamar akan diminta untuk mengisi identitas di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  • Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"

Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia, seperti berikut ini:

  • Klik ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN" lalu klik "Masuk".
  • Masukkan NIK dan password yang sesuai dengan waktu pendaftaran akun.
  • Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya".
  • Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya".
  • Selanjutnya, pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya".
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran" lalu klik "Iya".

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com