Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Apakah Dapat Uang Pensiun?

Kompas.com - 07/10/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syahrul Yasin Limpo memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri pertanian (mentan) imbas kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Surat pengunduran dirinya telah disampaikan ke kantor Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (5/10/2023).

"Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri," ujar Syahrul, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Praseto Adi sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian (Mentan).

Lantas, apakah Syahrul akan menerima uang pensiun setelah mengundurkan diri sebagai menteri?

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian uang pensiun kepada menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Kendati demikian, Yustinus menyampaikan, pengunduran diri Syahrul dari jabatannya sebagai mentan belum dipastikan termasuk berhenti dengan hormat atau sebaliknya.

"Sangat tergantung pengunduran diri Pak Syahrul Yasin Limpo diterima atau tidak dan status berhentinya seperti apa," tutur Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

"Kita tunggu saja Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentiannya," imbuh dia.

Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Kursi Mentan

Aturan hak uang pensiun menteri

Seperti yang sudah disampaikan, aturan mengenai hak uang pensiun jabatan Menteri termaktub dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Pimpinan dan Anggoota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Mneteri itu ditentukan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1).

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor. 12 1980.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Sejarah Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia Piala Thomas dan Piala Uber, Apa Bedanya?

Tren
Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com