Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Kasus yang Pelakunya Sudah Menjalani Hukuman Dibuka Kembali?

Kompas.com - 04/10/2023, 06:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Lini masa media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Dokumenter tersebut mengangkat kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin.

Diketahui, Jessica telah divonis bersalah atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap temannya, Wayan Mirna dengan menggunakan kopi yang dicampur racun sianida.

Film yang tayang di Netflix tersebut menghadirkan wawancara dengan banyak pihak yang andil dalam persidangan kasus kopi sianida, yang akhirnya justru memicu persepsi baru dari warganet tentang siapa sosok pembunuh Mirna sebenarnya.

Beberapa warganet kemudian mempertanyakan, apakah kasus yang terpidananya sudah  menjalani hukuman bisa dibuka kembali.

"Kasus yang tersangkanya sudah menjalani hukuman gini masih bisa dibuka lagi ga si? Siapa tau ada kemungkinan suspek tersangka lain(?)" tulis akun @mbangengopo.

"Klo ini di up kira-kira bisa penyelidikan ulang gk si?Soalnya janggal bgt.Krn pas thn itu aku masih esempe.Pas skrg nonton.Loh kok gitu ya," kata akun @Luv_luv12_1485.

Baca juga: Sosoknya Ramai Diperbincangkan Lagi, Begini Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji


Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus yang sudah jatuh vonis dan terpidananya sudah menjalani sebagian hukumannya, masih dapat dibuka kembali.

"Bisa (dibuka kembali kasusunya) jika ditemukan ada salah satu atau keduanya dari dua hal ini (kejanggalan)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2023).

Kejanggalan tersebut adalah:

1. Adanya kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara

Abdul Fickar mengungkapkan, bila dalam sebuah kasus yang terpidananya sudah dan sedang menjalani masa hukumannya dan kemudian ditemukan kekeliruan atas putusan hakim, maka kasus dapat dibuka kembali.

"Ditemukan ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Umpamanya hakim tidak mempertimbangkan beberapa keterangan saksi," ucapnya.

Baca juga: Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Buka Suara

2. Ditemukan bukti baru

Kemudian yang kedua, kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan ada novum atau bukti baru. 

Baik yang baru ditemukan maupun yang sudah ada sebelumnya tapi belum diajukan sebagai bukti pada proses perkara itu

Novum adalah surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Alat bukti yang dibuat setelah perkara diputus bukan termasuk novum.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com