Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Investasi Buka Rekrutmen PPPK 2023, Lulusan D3 Bisa Daftar

Kompas.com - 23/09/2023, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis 2023.

Dibukanya pendaftaran PPPK diumumkan oleh Kementerian Investasi melalui Surat Nomor 01/PANSEL-PPPK/2023 tertanggal Selasa (19/9/2023).

Kementerian Investasi membuka PPPK untuk Direktorat Data dan Informasi, Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha, Biro Umum, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Lulusan D3, D4, S1, dan S2 diberi kesempatan untuk mengikuti pendaftaran dengan jumlah formasi PPPK mencapai 70 kebutuhan.

Baca juga: Rekrutmen PPPK BSSN 2023, Berikut Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Link pendaftaran PPPK Kementerian Investasi 2023

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK di Kementerian Investasi bisa menyimak informasi rekrutmen secara online melalui link di bawah ini:

Formasi PPPK Kementerian Investasi 2023

Kementerian Investasi membuka pendaftaran PPPK untuk posisi ahli muda, ahli pertama, mahir, penyelia, dan terampil.

Simak formasi PPPK Kementerian Investasi 2023 di bawah ini:

  • Ahli Muda-Statistisi: 5 orang
  • Ahli Pertama-Analis Sumber daya Manusia Aparatur: 4 orang
  • Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 5 orang
  • Ahli Pertama-Pranata Komputer: 8 orang
  • Ahli Pertama-Statistisi: 7 orang
  • Ahli Pertama-Widyaiswara: 3 orang
  • Mahir-Pranata Komputer: 7 orang
  • Mahir-Pranata Komputer 8 orang
  • Penyelia-Pranata Komputer: 4 orang
  • Penyelia-Pranata Komputer: 5 orang
  • Terampil-Pranata Komputer 7 orang
  • Terampil-Pranata Komputer: 7 orang.

Baca juga: 8 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA

Syarat mendaftar PPPK Kementerian Investasi 2023

Kementerian Investasi telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar.

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian Investasi 2023:

  • WNI
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli dan jabatan fungsional keterampilan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, maupun Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Minimal IPK untuk pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri adalah 2,00 untuk D3, D4, dan S1 dan 3,00 untuk S2
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dan transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Ristek
  • Transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud Ristek
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya
  • Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  • Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Baca juga: Apakah Pekerja Swasta Bisa Melamar PPPK 2023?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com