Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin Pernyataan Satgas PAKI soal Pencabutan Izin PT FEC Shoping Indonesia

Kompas.com - 09/09/2023, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya disebut dengan Satgas Waspada Investasi telah menyatakan pencabutan izin usaha milik PT FEC Shoping Indonesia.

Future E-Commerce (FEC) selama ini disebut-sebut sebagai platform yang akan membantu para membernya menghasilkan uang dengan sistem investasi.

Satgas PAKI menyebut bahwa apa yang dilakukan FEC adalah kegiatan penghimpunan dana tak berizin.

"Diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin," kata Sekretaris Satgas PAKI, Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Hudiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan analisa terhadap kegiatan FEC dan telah melakukan rapat koordinasi guna membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh FEC.

Sesuai dengan rapat koordinasi yang dilakukan, ada beberapa poin terkait FEC hingga izin usahanya kemudian dicabut, yakni:

Baca juga: UPDATE Daftar 288 Pinjol Ilegal per 6 September 2023, Jangan Sampai Tertipu!


1. FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing yang mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Menurutnya, ketiga KBLI ini tergolong risiko rendah sehingga izin bisa segera terbit dan dicetak melalui sistem online single submission risk-based approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun FEC diduga melakukan perdagangan elektronik (e-commerce) yang dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

2. Pengurus FEC tak datang saat dipanggil

Ia mengatakan, Satgas PAKI telah memanggil pengurus FEC guna dimintai keterangan. Akan tetapi pemanggilan tersebut tidak dihadiri oleh pengurusnya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan.

Akan tetapi, pemeriksaan lapangan yang dilakukan sebanyak 2 kali tak ditemukan aktivitas maupun pengurus FEC.

"Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM," terangnya.

Baca juga: Daftar Pinjaman yang Terdata di BI Checking dan Cara Mengeceknya

3. Surat teguran kepada FEC tidak ditanggapi

Sayangnya surat teguran yang diberikan kepada FEC tidak mendapatkan tanggapan.

Kemudian karena tidak ada respon dari pengurus FEC hingga batas waktu yang ditentukan, Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

4. Izin usaha dicabut tanggal 4 September 2023

Selanjutnya, pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi RI/BKPM kemudian melakukan pencabutan izin usaha FEC.

Pencabutan izin usaha ini berarti FEC wajib untuk menghentikan kegiatan usahanya.

5. Tidak terdafar sebagai PSE

Hudiyanto juga menyampaikan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga: Cara Mencegah Jadi Korban Penipuan dan Investasi Bodong

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com