Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?

Kompas.com - 29/08/2023, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perlu tidaknya mengubah atau menambahkan gelar akademik pada kartu tanda penduduk (KTP) baru-baru ini ramai di media sosial X (Twitter).

Salah satu akun yang mengulas hal itu yakni @worksfess pada Minggu (27/8/2023).

"After wisuda, KTP kalian langsung di tambahin gelar ga?" tulis pengunggah.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP: Sasaran, Syarat, dan Cara Daftarnya

Beragam komentar pun muncul menanggapi unggahan tersebut.

"After wisuda itu ngelamar kerjaan sebanyak mungkin, nambah gelar di KTP ga bikin lu cepet dapet kerja," ujar seorang warganet.

Pemilik akun ini menceritakan dia pernah mengurus perubahan alamat dan foto di KTP. Namun, namanya justru ditambah menggunakan gelar akademik.

"Ketika lu ganti nama di KTP maka lu harus ganti nama jg di KK IJazah dan Akta. kalau engga nanti akan sulit verifikasi banyak hal," balas akun lain.

Hingga Selasa (29/8/2023) siang, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 3,9 juta kali, dibagikan ulang 1.071 kali, dan disukai 27.400 pengguna Twitter.

Baca juga: Apakah Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak Bisa Dilakukan di Luar Domisili Tempat Tinggal? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Lantas, benarkah nama di KTP perlu ditambahkan gelar akademik?


Baca juga: Bisakah Orangtua Menghapus Nama Anak dari KK Tanpa Diketahui? Ini Penjelasan Dukcapil

Penjelasan Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa tidak ada keharusan memberikan gelar akademik untuk dokumen kependudukan.

"Pencantuman gelar boleh di dokumen pendaftaran penduduk, KTP-el dan KK, tapi tidak mesti dan tidak harus," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Teguh menegaskan, tidak ada perbedaan antara dokumen kependudukan yang tertulis nama dengan ataupun tanpa gelar.

"Perlu atau tidaknya mengganti di KTP- el diserahkan kepada masing-masing orangnya," lanjut dia.

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Menurutnya, pencantuman gelar ini hanya bisa berlaku untuk KTP elektronik maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP, atau KTP-el merupakan KTP yang dibuat secara elektronik yang dapat diakses dalam bentuk fisik, foto, maupun QR code.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com