KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar libur tanggal merah dan cuti bersama 2023.
Penetapan libur tanggal merah dan cuti bersama 2023 tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenegakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Mengacu Surat Keputusan Bersama tersebut, terdapat satu tanggal merah pada September 2023 yakni pada Kamis, 28 September 2023.
Hari libur nasional pada 28 September tersebut dalam rangka memperingati Maulid atau hari libur Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Catat, Berikut Daftar Tanggal Merah Mei dan Sisa Cuti Bersama 2023
Baca juga: Sejarah Pohon Natal Tiap 25 Desember, dari Mana Awal Mulanya?
Sampai dengan akhir tahun 2023, hanya ada 2 hari libur nasional dan satu cuti bersama.
Hal ini, karena pada Oktober dan November sama sekali tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berikut ini sisa jadwal hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023:
Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara