Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?

Kompas.com - 10/08/2023, 08:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menerima "diskon" hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaran yang diajukan Sambo.

Bukan hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana lainnya juga menerima potongan hukuman.

Mereka adalah Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

Lantas, apakah hukuman Ferdy Sambo ini bisa diperberat lagi?

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Tidak memungkinkan

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Ferdy Sambo tak lagi bisa dihukum lebih berat dari penjara seumur hidup setelah putusan kasasi itu.

"Ya, tidak bisa lebih berat dari itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), karena itu merupakan hak terpidana.

Melalui PK, terpidana bisa mengajukan keberatan atas pelaksanaan hukuman.

"Jadi memang tidak logis jaksa mengajukan PK, karena merupakan institusi pelaksana hukuman," jelas dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...

Kejagung tak memiliki kewenangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).KOMPAS.com/Rahel Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan PK dalam kasus ini.

Menurutnya, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada April 2023.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com