Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Orangtua Menghapus Nama Anak dari KK Tanpa Diketahui? Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 04/08/2023, 20:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

KK memuat identitas masing-masing anggota keluarga, seperti nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir, agama, pendidikan, dan jenis pekerjaan.

Penduduk yang ingin membuat KK baru bisa mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar nama anggota keluarganya dicatat.

Selain itu, Dukcapil juga melayani perubahan data pada KK, salah satunya jika jumlah anggota keluarga bertambah atau berkurang.

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Diminta KTP dan KK, Ini Kata Kemenaker

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

Lantas, bisakah orangtua menghapus nama anak dari KK tanpa diketahui buah hatinya?

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, seseorang tidak pernah dihapus dalam sebuah KK.

"Yang ada pindah ke KK lain atau buat KK sendiri jika sudah dewasa," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Ia mengatakan, apabila anak mendapati namanya sendiri sudah tidak ada dalam kartu keluarga (KK), ada kemungkinan orangtuanya melakukan perubahan data.

Orangtua dapat mengisi form kepindahan serta menandatangani form ini untuk melakukan perubahan data pada KK.

"Dan, ketika itu terjadi, maka bisa ditanyakan langsung ke Dukcapil di mana anak terdaftar pada KK sebelumnya," ujar Teguh.

"Dari situ akan ketahuan siapa yang memohonkan untuk kepindahan (data) anak tersebut," tambahnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengganti Alamat di KTP 2023, Tidak Perlu Surat Pengantar Lagi

Ilsutrasi Kartu Keluarga.Kompas.com/Audia Natasha Putri Ilsutrasi Kartu Keluarga.

Cara mengubah data pada KK

Bila masyarakat berencana melakukan perubahan pada KK, mereka bisa mendatangi Kantor Dukcapil.

Perubahan data pada KK diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Simak cara mengubah data pada KK di bawah ini:

1. Penerbitan KK baru karena membentuk keluarga

Syarat:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com