KOMPAS.com - Sebuah bus menabrak kereta kelinci di Jalan Yogya-Solo Km 13 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (30/7/2023).
Kecelakaan tersebut turut diunggah sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Twitter ini yang membagikan rekaman CCTV detik-detik terjadinya kecelakaan.
"Cctv semalam lur, bis vs kereta kelinci di jalan jogja solo dekat RS panti rini," tulis pengunggah.
Unggahan CCTV tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Beberapa mempertanyakan operasional kereta kelinci di jalan raya.
"Jan jane (sebenarnya) kereta kelinci ini road legal gak sih?," tanya akun ini.
"Kendaraan bermotor yg lewat jln raya sebenarnya harus ada regulasi keamanan. Kayak becak motor jg sebenarnya ilegal. Dah gak sesuai dg stnk. Pernah ngobrol sama policy katanya gt," ungkap akun ini.
Hingga Senin (31/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 334.000 kali dan mendapatkan lebih dari 127 komentar dari warganet.
Lantas, apakah kereta kelinci termasuk kendaraan yang boleh melintas di jalan raya?
Baca juga: Ramai soal Pencurian Laptop Diganti Buku di Bus, Ini Kata Korbannya
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, kereta kelinci secara aturan hukum tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
"Secara hukum kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Ini karena kereta kelinci sudah tidak layak secara teknis dan tidak layak secara jalan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Alfian menjelaskan, yang dimaksud tidak layak secara teknis, yaitu kendaraan sudah memiliki perubahan bentuk dari kendaraan mobil penumpang menjadi mobil gandengan. Misalnya, dari mobil Kijang menjadi mobil kelinci.
Selain itu, untuk kelayakan jalannya juga tidak terpenuhi karena seharusnya setelah merubah bentuk, kereta kelinci harus dilakukan uji tipe, apakah ada kenyamanan dan keselamatan di kendaraan tersebut atau tidak.
"Sampai saat ini tidak ada surat uji tipe kendaraan tersebut di mana surat uji tipe ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan," ujar Alfian.
Ia mengatakan, apabila kereta kelinci memiliki surat uji tipe, kendaraan tersebut akan dilakukan uji berkala dari segi keamanan dan kenyamannya.
"Uji berkala dilakukan setiap tahunnya," ujarnya.