Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan dengan Bus di Sleman, Bolehkah Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya?

Kompas.com - 31/07/2023, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah bus menabrak kereta kelinci di Jalan Yogya-Solo Km 13 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (30/7/2023).

Kecelakaan tersebut turut diunggah sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Twitter ini yang membagikan rekaman CCTV detik-detik terjadinya kecelakaan. 

"Cctv semalam lur, bis vs kereta kelinci di jalan jogja solo dekat RS panti rini," tulis pengunggah.

Unggahan CCTV tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Beberapa mempertanyakan operasional kereta kelinci di jalan raya.

"Jan jane (sebenarnya) kereta kelinci ini road legal gak sih?," tanya akun ini.

"Kendaraan bermotor yg lewat jln raya sebenarnya harus ada regulasi keamanan. Kayak becak motor jg sebenarnya ilegal. Dah gak sesuai dg stnk. Pernah ngobrol sama policy katanya gt," ungkap akun ini.

Hingga Senin (31/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 334.000 kali dan mendapatkan lebih dari 127 komentar dari warganet.

Lantas, apakah kereta kelinci termasuk kendaraan yang boleh melintas di jalan raya?

Baca juga: Ramai soal Pencurian Laptop Diganti Buku di Bus, Ini Kata Korbannya

Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, kereta kelinci secara aturan hukum tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

"Secara hukum kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Ini karena kereta kelinci sudah tidak layak secara teknis dan tidak layak secara jalan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Alfian menjelaskan, yang dimaksud tidak layak secara teknis, yaitu kendaraan sudah memiliki perubahan bentuk dari kendaraan mobil penumpang menjadi mobil gandengan. Misalnya, dari mobil Kijang menjadi mobil kelinci.

Selain itu, untuk kelayakan jalannya juga tidak terpenuhi karena seharusnya setelah merubah bentuk, kereta kelinci harus dilakukan uji tipe, apakah ada kenyamanan dan keselamatan di kendaraan tersebut atau tidak.

"Sampai saat ini tidak ada surat uji tipe kendaraan tersebut di mana surat uji tipe ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan," ujar Alfian.

Ia mengatakan, apabila kereta kelinci memiliki surat uji tipe, kendaraan tersebut akan dilakukan uji berkala dari segi keamanan dan kenyamannya.

"Uji berkala dilakukan setiap tahunnya," ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com