Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengobatan Pasien Obesitas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 29/07/2023, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gangguan kesehatan berupa berat badan berlebih atau obesitas dialami oleh banyak orang, baik dewasa maupun anak-anak.

Obesitas sendiri adalah salah satu penyakit yang biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat
BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Ia menyebutkan, obesitas adalah penyakit yang dapat membahayakan kondisi pasien dan bisa menyebabkan gangguan fungsi tubuh. Maka dari itu, pengobatan untuk pasien obesitas dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

"Perawatan untuk penyakit obesitas yang membahayakan kondisi pasien dan mengakibatkan gangguan fungsi tubuh dengan adanya indikasi medis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP), maka masuk menjadi jaminan JKN," kata Agustian kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

"Penjaminan ini, dengan catatan tujuan dari penanganan bukan untuk tujuan estetik, namun untuk kuratif," tambahnya.

Baca juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Pelayanan kesehatan kuratif

Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelayanan kesehatan kuratif merupakan suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk:

  • Penyembuhan penyakit
  • Pengurangan penderitaan akibat penyakit
  • Pengendalian penyakit
  • Pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Selain itu, Agustian juga mengungkapkan bahwa DPJP juga dapat melakukan prosedur bedah bila diperlukan.

"DPJP juga dapat melakukan asesmen, apabila diperlukan prosedur bedah dengan tujuan indikasi medis bukan untuk tujuan estetik," jelasnya. 

Maka dari itu, bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki berat badan berlebih dengan gejala obesitas sebaiknya jangan ragu untuk berobat ke rumah sakit.

Dilansir dari Kompas.com (9/6/2023), obesitas didefinisikan sebagai akumulasi lemak secara abnormal atau berlebihan yang menimbulkan risiko bagi kesehatan.

Menurut WHO, indeks massa tubuh (BMI) yang mencapai lebih dari 25 dianggap sebagai kondisi kelebihan berat badan dan BMI lebih dari 30 dianggap sebagai obesitas.

Tingkat kelebihan berat badan dan obesitas, menurut laporan WHO, terus mengalami peningkatan baik pada anak-anak maupun orang dewasa.

Bahkan, dari tahun 1975 hingga 2016, prevalensi anak dan remaja berusia antara 5-19 tahun dengan kelebihan berat badan atau obesitas meningkat lebih dari empat kali lipat dari 4 persen menjadi 18 persen secara global.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Skrining riwayat kesehatan

Dikutip dari Kompas TV, untuk mendapatkan jaminan pengobatan obesitas, pasien harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan memudahkan peserta dalam melakukan skrining riwayat kesehatan melalui berbagai kanal.

Skrining ini pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN khususnya yang berusia di atas 15 tahun.

Nanti setiap tahun, peserta dapat melakukan skrining ulang sehingga kondisi kesehatan peserta dapat terus terpantau.

Tindak lanjut dari hasil skrining kesehatan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sangat penting dilakukan untuk mencegah keberlanjutan dari penyakit yang terdeteksi dan menjamin kualitas hidup peserta JKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com