Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkominfo soal Alasan Situs X.com Twitter Diblokir

Kompas.com - 25/07/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan terkait alasan situs x.com Twitter diblokir Pemerintahan Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong membenarkan bahwa x.com masuk ke dalam daftar situs yang diblokir Kemenkominfo.

Pihaknya mengatakan, x.com sebelumnya pernah dipakai untuk domain situs lainnya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan

"Masuk dalam list blokir Kemenkominfo," kata Usman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Saat ini, situs x.com masih tidak bisa diakses, dan situs tersebut merujuk penggunanya pada halaman "Situs Diblokir".

"Situs Diblokir, Website Blocked Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik....," tulis halaman tersebut.

Baca juga: Akhir Perjalanan Burung Biru Twitter dan Alasan Elon Musk Ubah Logo Jadi X

Kemenkominfo diskusi dengan Twitter

Terkait pemblokiran situs x.com Twitter tersebut, Usman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Twitter.

"Tadi Dirjen Aptika sudah bicara dengan pihak Twitter, mereka akan mengirimkan pemberitahuan kalau x.com akan digunakan oleh Twitter," kata dia.

Begitu menerima pemberitahuan tersebut, Usman memastikan pihaknya akan melakukan normalisasi pada situs tersebut.

Berdasarkan pantau Kompas.com, Selasa (25/7/2023) siang, saat mengakses situs x.com akan langsung beralih ke twitter.com.

Baca juga: Elon Musk Akan Ganti Logo Burung Biru Twitter Jadi X

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com