Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Dihancurkan, Ini Cara Membersihkan Peralatan Makan Bekas Makanan Babi Menurut Islam

Kompas.com - 20/07/2023, 21:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan sejumlah karyawan sebuah gerai bakso yang menghancurkan peralatan makan setelah ada pelanggan memakainya untuk makan makanan haram viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah oleh akun resmi waralaba tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun Twitter ini, Rabu (19/7/2023).

Dalam video terlihat para karyawan mengumpulkan semua mangkok bakso lalu menghancurkannya.

Tindakan itu dilakukan setelah ada seorang influencer yang menikmati bakso dicampur dengan kerupuk dari babi di gerai tersebut.

"Sebagai bentuk komitmen kami menjaga sertifikasi halal yang telah dimiliki, kami mengambil langkah terbaik yaitu dengan menghancurkan seluruh peralatan makanan yang ada," tulis pihak manajemen.

Saat ditelusuri, tindakan karyawan tersebut berawal dari seorang influencer Instagram bernama Jovi Adhiguna yang makan bakso di gerai Bakso Afung di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Saat itu, ia juga memakan bakso dengan dicampur kerupuk babi yang dibelinya di bandara.

Momen tersebut kemudian ia unggah di TikTok dan viral di media sosial. Melalui akun Instagram miliknya, Jovi telah meminta maaf atas tindakan tersebut.

Lalu, bagaimana cara membersihkan peralatan makan yang digunakan untuk makanan haram bagi orang Islam, seperti babi?

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi


Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menjelaskan, babi termasuk hewan najis berat dalam Islam.

Karena itu, wadah maupun peralatan makan lain yang digunakan untuk makan makanan tidak halal itu harus dibersihkan supaya bisa digunakan kembali oleh umat Islam.

"Ya, harus disucikan. Jika najisnya dari babi, masuk najis berat," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Asrorun mengungkapkan, cara menghilangkan najis berat di wadah tersebut dilakukan dengan cara membasuh wadah tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan debu.

"Jika najisnya dari babi, masuk najis berat. Harus dihilangkan najisnya dan dibasuh tujuh kali," jelasnya.

Baca juga: Muncul Usulan Sertifikasi Masakan Padang, Buntut Nasi Padang Babi

Tidak selalu di urutan terakhir

Senada, Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan, para ulama fiqih mengkategorikan babi sebagai najis mughallazah atau berat. Hal ini sesuai dengan QS. Al-An'am: 145.

"Benda yang terkena jenis najis ini dapat disucikan atau dibersihkan dengan cara membasuhnya tujuh kali, salah satunya adalah dengan air yang dicampur debu," jelas Toto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, mencampurkan air dengan debu dalam proses mensucikan najis itu tidak selalu dilakukan pada urutan terakhir. Namun, bisa di urutan pertama, kedua, atau ketiga.

"Yang penting sebanyak tujuh kali. Ini sesuai hadis Muslim nomor 279 tentang mensucikan bejana yang kena jilatan anjing," ujarnya.

Tidak hanya babi, Toto menjelaskan bahwa anjing juga dipandang najis berat. Karena itu, wadah yang terkena anjing juga bisa disucikan melalui cara yang sama dengan membersihkan najis babi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com