Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Revenge Porn" di Pandeglang Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Apa Artinya?

Kompas.com - 15/07/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (13/7/2023), hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun kepada Alwi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Hakim mengatakan bahwa Alwi terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.

Baca juga: Terdakwa Kasus Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara, Alwi Pikir-pikir untuk Banding

Perbuatan Alwi sebabkan korban merasa terancam

Alwi divonis 6 tahun penjara setelah ia menyebarkan video asusila korban, IAK, ke media sosial.

Hakim mengatakan, perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga dan teman-temannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.

Teknis diserahkan ke jaksa

Terkait larangan menggunakan internet selama 8 tahun, juru bicara PN Pandeglang Panji Answinarta menjelaskan, hukuman ini dijatuhkan majelis hakim tanpa diminta penuntut umum.

Nantinya, teknis pengawasan larangan penggunaan internet sebagaimana dijatuhkan hakim kepada Alwi akan diserahkan ke kejaksaan.

Panji menambahkan, hukuman tambahan tersebut dijatuhkan agar masyarakat paham tentang konsekuensi yang bisa mereka terima jika melakukan perbuatan seperti Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," jelasnya.

Lantas, apa itu hukuman larangan menggunakan internet?

Baca juga: Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Ditangkap

Penjelasan pakar hukum

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, dalam UU UTE tidak diatur pidana tambahan sehingga hukuman ini merujuk pada KUHP.

Namun menurut Iksan, di KUHP juga tidak dikenal adanya pidana tambahan berupa larangan menggunakan internet.

Bila merujuk putusan hakim yang dibacakan Kamis (13/7/2023), Iksan menilai bahwa hakim menganut pandangan hukum progresif karena dinilai berani.

Sebab, hakim membuat terobosan dengan memberi sanksi tambahan yang dinilai perlu untuk mewujudkan keadilan dan untuk melindungi korban dan masyarakat.

"Dalam putusan ini, hakim jelas berani keluar dari 'frame kaca mata kuda' yang hanya menerapkan undang-undang sebagaimana yang tertulis saja," kata Iksan kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa “Revenge Porn” di Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

Halaman:

Terkini Lainnya

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com