KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.
Melalui akun Instagram @bpom_ri, Jumat (30/6/2023), lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.
"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," tulis BPOM.
Menurut BPOM, kosmetik ilegal tersebut merupakan bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022.
Produk dengan dominasi krim wajah itu terbukti mengandung bahan berbahaya termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif seperti kanker kulit.
Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya
Merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.
Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.
Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:
View this post on Instagram
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.
"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Eka menduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal.
Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.
Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.
"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.
Baca juga: Sunscreen Mengandung 4-MBC Disebut Tak Masuk Kategori Aman, BPOM Buka Suara