Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Kompas.com - 25/06/2023, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan edaran melarang sekolah mewajibkan wisuda

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 melarang mewajibkan wisuda dari PAUD hingga SMA. 

Melalui edaran ini, Kemendikburistek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan.

Baca juga: Kata Federasi Serikat Guru Indonesia soal Wisuda TK hingga SMA

Wisuda tidak boleh memberatkan orangtua

Wisuda di sekolah juga tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akhirnya memberatkan orangtua atau wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2023).

Suharti mengatakan, yang harus dilihat dari kegiatan wisuda adalah apakah wisuda dapat menjadi bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. 

Pihaknya juga menyebutkan, dibandingkan pelaksanaan wisuda, menurutnya jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik. 

Isi edaran

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta pada 23 Juni 2023.

Berikut ini selengkapnya isi surat edaran Kemedikbud terkait penyelenggaraan wisuda:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua atau wali peserta didik

2. Memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan anak usia ini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten atau Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Baca juga: Banyak TK-SMA Gelar Wisuda ala Mahasiswa, Ini Kata Pengamat Pendidikan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com