Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya

Kompas.com - 22/06/2023, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemohon yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Selain diwajibkan terdaftar di JKN, pemohon juga diharuskan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diperoleh melalui lembaga pelatihan dan mengemudi yang sudah mendapatkan akreditasi.

Aturan tersebut, kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah. Urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Proses Pembuatan SIM Makin Tak Mudah, Kini Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Buat SIM wajib terdaftar di JKN

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 diterbitkan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN.

JKN yang menjadi syarat dalam pembuatan SIM tercantum pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5a.

"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," bunyi pasal tersebut.

Dalam Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2023 juga diatur soal tata cara penerbitan SIM yang berkaitan dengan JKM.

Pada Pasal 9 ayat (3)c disebutkan bila tanda bukti kepesertaan JKN belum dipenuhi maka pemohon diminta segera memproses kepesertaan JKN sebelum SIM diserahkan.

Sementara itu, petugas kepolisian juga diwajibkan meminta bukti kepesertaan aktif JKN kepada pemohon yang belum menyerahkan berkas ini ketika pendaftaran, sebelum SIM diserahkan.

Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

Syarat administrasi pembuatan SIM

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM.

Berikut ini syarat administrasi pembuatan SIM:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  • Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
  • Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  • Melampirkan tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Baca juga: Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Tren
El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com