KOMPAS.com - Lencana verifikasi akun Instagram atau yang akrab kita sebut centang biru adalah bentuk validasi untuk mengkonfirmasi keaslian sebuah akun.
Artinya, akun Instagram tersebut resmi milik pihak yang bersangkutan, baik individu, grup, pemerintah, maupun merek dagang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan centang biru di Instagram?
Anda bisa mengajukan lencana verifikasi akun Instagram jika Anda merupakan tokoh publik, selebriti, atau pelaku usaha dan memenuhi persyaratan akun dan kelayakan.
Baca juga: Fitur Baru Instagram Notes yang Sedang Ramai, Begini Cara Pakainya
Dilansir dari laman resminya, berikut syarat mendapatkan centang biru di Instagram:
Baca juga: Cara Menyembunyikan Status Online di Instagram dengan Mudah
Masih dari laman yang sama, jika Anda adalah tokoh publik, selebriti, atau pelaku usaha, Anda bisa mendapatkan centang biru atau lencana terverifikasi Instagram.
Dan jika telah memenuhi syarat, kriteria akun, dan kelayakan dari Instagram seperti yang telah disebut di atas, Anda bisa mengajukan lencana verifikasi dengan cara berikut:
Baca juga: Cara Menonaktifkan Akun Instagram untuk Sementara
Meskipun akun Anda memenuhi syarat untuk verifikasi, pengiriman permintaan tidak menjamin akun akan diverifikasi atau mendapatkan centang biru.
Bahkan dengan mengajukan beberapa kali permintaan lencana terverifikasi juga belum menjamin akun Anda akan diverifikasi.
Jika Anda mendaftar lencana terverifikasi beberapa kali sebelum menerima keputusan pengajuan sebelumnya, akan membatalkan pendaftaran Anda.
Baca juga: Cara Hapus Akun Instagram Permanen hingga Menonaktifkan Sementara
Ketika akun berhasil mendapatkan centang biru, Anda tidak boleh mengubah nama pengguna di akun dan verifikasi tidak bisa dipindahkan ke akun lain.
Jika Anda menerima lencana terverifikasi menggunakan informasi palsu atau menyesatkan selama proses verifikasi, Instagram akan menghapus lencana terverifikasi dan bisa menonaktifkan akun Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.