Sebelum menghapus akun Instagram, pengguna dapat login dan mengunduh salinan informasi seperti foto dan unggahan.
Namun, setelah akun dihapus, pengguna tidak bisa mengunduh lagi data tersebut.
Berikut cara menghapus akun Instagram secara permanen:
Buka halaman Hapus Akun Anda atau klik link berikut.
Pengguna akan diminta login ke Instagram jika belum login.
Pilih salah satu dari menu pilihan di bawah mengapa Anda ingin menghapus [account name]? dan masukkan kembali kata sandi. Opsi untuk menghapus akun secara permanen baru akan muncul setelah pengguna memilih alasan penghapusan dan memasukkan kata sandi.
Klik Hapus[username].
Cara menghapus akun yang berbeda:
Klik nama pengguna di kanan atas halaman Hapus Akun Anda.
Klik di samping Edit profil, lalu pilih Logout.
Login kembali sebagai akun yang ingin Anda hapus dan ikuti petunjuk di atas.
Ketentuan penghapusan akun:
Pengguna bisa mendaftar akun Instagram lagi dengan nama pengguna yang sama atau menambahkan nama pengguna tersebut ke akun lain selama belum digunakan pengguna baru di Instagram.
Apabila akun Instagram pengguna dihapus karena melanggar pedoman komunitas, maka pengguna mungkin tidak dapat mendaftar lagi menggunakan nama pengguna yang sama.
Pengguna tidak bisa lagi mendapatkan informasi yang dihapus secara permanen setelah 30 hari sejak permintaan penghapusan akun.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses penghapusan adalah sekitar 90 hari setelah diajukan.
Setelah 90 hari, salinan konten pengguna mungkin masih ada di penyimpanan cadangan Instagram untuk memulihkan jika terjadi bencana, kerusakan perangkat lunak, atau kehilangan data lainnya.
Berikut cara membuat akun Instagram melalui aplikasi, komputer, dan browser handphone, dikutip dari Facebook.com:
1. Aplikasi Instagram melalui Android atau iPhone
Unduh aplikasi Instagram dari App Store (iPhone) atau Google Play Store (Android).
Setelah aplikasi terinstal, ketuk instagram untuk membukanya.
Ketuk Daftar dengan Email atau Nomor Telepon (Android) atau Buat Akun Baru (iPhone), lalu masukkan alamat email atau nomor telepon (yang akan memerlukan kode konfirmasi), lalu ketuk Berikutnya. Anda juga bisa mengetuk Login dengan Facebook untuk mendaftar menggunakan akun Facebook.
Jika Anda mendaftar dengan alamat email atau nomor telepon, buat nama pengguna dan kata sandi, lengkapi info profil Anda, lalu ketuk Berikutnya. Jika Anda mendaftar menggunakan Facebook, Anda akan diminta untuk login ke akun Facebook apabila Anda telah logout.
2. Melalui komputer
Buka instagram.com.
Klik Daftar, masukkan alamat email Anda, buat nama pengguna dan kata sandi atau klik Login dengan Facebook untuk mendaftar menggunakan akun Facebook.
Jika Anda mendaftar dengan email, klik Daftar. Jika Anda mendaftar menggunakan Facebook, Anda akan diminta untuk login ke akun Facebook apabila Anda telah logout.
3. Melalui browser atau peramban seluler
Buka instagram.com.
Ketuk Daftar, masukkan alamat email Anda, buat nama pengguna dan kata sandi atau ketuk Login dengan Facebook untuk mendaftar menggunakan akun Facebook.
Jika Anda mendaftar dengan email, ketuk Daftar. Jika Anda mendaftar menggunakan Facebook, Anda akan diminta untuk login ke akun Facebook apabila Anda telah logout.
Jika Anda mendaftar dengan email, pastikan email yang Anda masukkan benar dan hanya Anda sendiri yang bisa mengakses alamat email tersebut.
Jika Anda logout dan lupa kata sandi, Anda perlu mengakses email Anda untuk kembali ke akun Instagram.
Perlu diperhatikan, jika Anda baru saja membuat akun, orang-orang di Instagram bisa melihat bahwa Anda memiliki akun baru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Perppu Cipta Kerja dan Preseden Buruk Penegakan Konstitusihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/01/16/132758165/perppu-cipta-kerja-dan-preseden-buruk-penegakan-konstitusihttps://asset.kompas.com/crops/A4X5QpxnkJdSGfNxxn7TVKpvvow=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/12/30/63ae6ddfb6c6a.jpeg