Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19

Kompas.com - 12/06/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi Griffith University Austria Dicky Budiman menanggapi keputusan pemerintah Indonesia mencabut aturan bermasker di tempat publik.

Menurutnya, keputusan perubahan aturan protokol kesehatan itu sangat mungkin dilakukan karena data nasional dan epidemiolog lainnya juga mengatakan demikian.

"Adanya pencabutan aturan penggunaan masker baik perjalanan domestik, luar negeri, maupun di fasilitas umum tentu ini bukan hal yang aneh dan bisa diterima," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Kendati demikian, Dicky mengingatkan bahwa pencabutan aturan bermasker tidak menghilangkan ancaman Covid-19, terutama bagi golongan yang rawan.

"Meskipun tentu seriusnya ancamannya itu tidak bisa dibandingkan dengan dua tahun pertama pandemi, tapi ingat bahwa pada kelompok tertentu yang rawan ini sangat serius bahkan cenderung bisa lebih serius," kata dia.

"Karena apa? Karena imunitas mereka cenderung lebih menurun karena sudah berkali-kali terinfeksi oleh virus penyebab Covid-19," imbuhnya.

Oleh sebab itu, pemerintah tetap perlu membangun strategi komunikasi risiko yang memadai untuk membangun literasi di kalangan masayrakat.

"Surat edaran ini pasti akan menimbulkan kelonggaran. Namun, untuk diketahui sekali lagi bahkan dalam riset terakhir, untuk datang ke fasilitas kesehatan ataupun tempat yang berisi kelompok-kelompok rawan itu tetap disarankan," ujarnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Terbaru Tak Wajib Gunakan Masker

Ancaman yang perlu diwaspadai

Dicky mengatakan, ancaman dari Covid-19 yang juga perlu diwaspadai adalah long Covid.

"Orang-orang yang berulang-ulang terkena long Covid itu terancam bisa menurun status atau kualitas kesehatannya. Akan berpotensi rusaknya organ-organ tubuhnya," terangnya.

Sebagai contoh, timbulnya gangguan diabetes, jatung, pembekuan darah, dan sebagainya.

"Dan orang yang berkali-kali terinfeksi Covid-19 itu bukan semakin kebal, tapi semakin menurun kualitas kesehatannya yang berakibat pada harapan hidup yang pendek," jelasnya.

Jangka panjang, Dicky mengatakan, hal itu dapat berakibat pada generasi Indonesia yang mudah terserang penyakit.

Baca juga: Aturan Sudah Dicabut, Kenapa Banyak yang Ingin Masih Pakai Masker?

Pencabutan aturan bermassker

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (9/6/2023).

Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:

  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat, tidak berisiko tertulas atau menularkan Covid-19.
  • Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.
  • Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
  • Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca juga: Aturan Baru Masyarakat Boleh Lepas Masker Saat Perjalanan, Bagaimana soal Vaksin?

Sementara itu, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Aturan prokes terbaru ini berlaku mulai 9 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com