Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gaji PNS Naik pada Tahun-tahun Politik...

Kompas.com - 01/06/2023, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok dan mempertimbangkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.

Diberitakan Antara, Selasa (30/5/2023), hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengatakan, keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Berapa Besarannya Saat Ini?

Pengumuman akan dilakukan pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di sidang paripurna.

Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023.

Jika kenaikan gaji PNS benar terwujud pada 2024, hal itu berarti bersamaan dengan berjalannya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres).

Baca juga: PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?

Kenaikan gaji PNS 2019

Diberitakan BBC Indonesia, 20 Maret 2019, kenaikan gaji PNS sebelum ini dilakukan pada 2019, menjelang Pilpres 2019.

Saat itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan gaji pokok ASN, yang terdiri dari PNS, Polri, dan TNI, sebesar rata-rata lima persen mulai 2019.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kenaikan gaji pada tahun politik ini mengindikasikan kebijakan itu cenderung bermuatan politik.

"Kenaikan itu cenderung bermuatan politik daripada (untuk) kepentingan ASN. Yang menjadi persoalan kenaikannya juga tidak signifikan, kecil cuma lima persen, tidak membawa dampak apa-apa untuk ASN," kata Trubus.

Sementara itu, Ace Hasan Syadzily yang saat itu menjadi Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf menampik bahwa kenaikan gaji PNS dilakukan untuk meraup suara jelang Pilpres 2019.

Menurut Ace, kenaikan gaji ASN memang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Apa?

Usulan kenaikan gaji PNS 2024

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut Anas sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Apa Saja Pertimbangannya?

Menurutnya, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi. Karenanya, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com