KOMPAS.com - BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh warga negara Indonesia berbagai usia dan latar belakang.
Termasuk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan didaftarkan oleh lembaga pemerintahan di mana ia bekerja.
BPJS Kesehatan sendiri dulunya merupakan transformasi dari program Asuransi Kesehatan (Askes) yang dikelola oleh PT Askes Persero.
PT Askes (Persero) awalnya merupakan badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Veteran Non Tuvet.
Namun, sejak 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya tak lagi berfokus untuk para PNS maupun pensiunan PNS saja, tapi juga mencakup seluruh masyarakat.
Lantas, PNS akan mendapatkan kepesertaan kelas berapa di BPJS Kesehatan?
Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menjelaskan, pembagian kelas rawat inap untuk PNS yakni sebagai berikut:
"Namun, semuanya disesuaikan dengan ketersediaan kamar di rumah sakit," terang Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi mengatakan, hak kelas perawatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya PNS dan PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan upah.
Ia menjelaskan, kriteria hak kelas perawatan bagi PNS dan PPPK, yaitu:
Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar siapa saja peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:
BPJS Kesehatan Kelas III
Berikut peserta BPJS Kelas III:
Baca juga: Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?
BPJS Kesehatan Kelas II
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.