Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?

Kompas.com - 25/05/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh warga negara Indonesia berbagai usia dan latar belakang.

Termasuk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan didaftarkan oleh lembaga pemerintahan di mana ia bekerja.

BPJS Kesehatan sendiri dulunya merupakan transformasi dari program Asuransi Kesehatan (Askes) yang dikelola oleh PT Askes Persero.

PT Askes (Persero) awalnya merupakan badan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Veteran Non Tuvet.

Namun, sejak 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya tak lagi berfokus untuk para PNS maupun pensiunan PNS saja, tapi juga mencakup seluruh masyarakat.

Lantas, PNS akan mendapatkan kepesertaan kelas berapa di BPJS Kesehatan?

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

BPJS Kesehatan PNS mendapat kelas berapa?

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menjelaskan, pembagian kelas rawat inap untuk PNS yakni sebagai berikut:

  • Golongan 1 dan 2: mendapatkan kelas 2
  • Golongan 3 dan 4: mendapatkan kelas 1

"Namun, semuanya disesuaikan dengan ketersediaan kamar di rumah sakit," terang Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi mengatakan, hak kelas perawatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), khususnya PNS dan PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan upah.

Ia menjelaskan, kriteria hak kelas perawatan bagi PNS dan PPPK, yaitu:

  • Bagi peserta yang berada di golongan III dan IV, gaji atau upah lebih dari 4juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 1.
  • Bagi peserta yang berada di golongan I dan II, gaji atau upah sampai dengan 4juta, maka peserta dan anggota keluarganya berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di kelas 2.

Daftar peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas

Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftar siapa saja peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya:

BPJS Kesehatan Kelas III

Berikut peserta BPJS Kelas III:

  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca juga: Berapa Kali Kontrol Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan dan Bagaimana Caranya?

BPJS Kesehatan Kelas II

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Tren
Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com