KOMPAS.com - Tilang manual diberlakukan kembali di beberapa daerah usai diganti dengan tilang elektronik atau ETLE sejak Oktober 2022 lalu.
Tilang manual diterapkan lantaran ditemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tidak terjangkau ELTE, terutama yang berisiko menyebabkan kecelakaan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa tilang manual yang dimulai pada 2023 tidak dilakukan dengan sistem razia.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Nantinya, petugas kepolisian menindak dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar.
Sandi menjelaskan bahwa sanksi berupa tilang akan diberikan oleh anggota penyidik yang sudah terverifikasi.
"Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi," kata Sandi dikutip dari Tribrata.
Baca juga: 7 Daerah yang Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja?
Berikut daftar daerah di Pulau Jawa yang memberlakukan kembali tilang manual:
Polda Metro Jaya merupakan salah satu polda yang menerapkan kembali tilang manual mulai Jumat (14/4/2023) lalu.
Tilang manual diberlakukan lantaran Polda Metro Jaya mendapati banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa ditindak menggunakan ETLE.
Kendati demikian, penerapan tilang manual tidak serta merta menghapus ETLE.
ETLE masih diberlakukan dengan diperkuat tilang manual.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan, tilang manual berlaku di lokasi yang tidak terjangkau ETLE.
Dilansir dari Kompas.id, Jhoni menjelaskan bahwa terdapat 127 titik kamera ETLE di sepanjang 7.800 kilometer jalan raya di Jakarta.
Namun, jumlah tersebut dinilai kurang untuk mengawasi ketertiban lalu lintas di kawasan ibukota.
Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang ditarget Polda Metro Jaya:
Baca juga: Catat, Ini Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri