KOMPAS.com - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Semua orang beragama Islam, baik laki-laki dan perempuan maupun anak-anak dan orang dewasa, wajib membayarkan zakat fitrah kepada fakir miskin.
Zakat fitrah dibayarkan untuk membersihkan jiwa sekaligus memberikan bantuan kepada sesama manusia yang kurang mampu.
Pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan memberikan bahan makanan pokok seperti beras, maupun dengan uang.
Baca juga: Kapan Waktu Utama Bayar Zakat Fitrah?
Di wilayah Indonesia yang makanan pokoknya bukan beras, maka bisa dibayarkan sesuai makanan pokok di sana.
Selain itu, para ulama juga membolehkan kewajiban membayar zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dijual pada suatu daerah.
Sebagai contoh, setiap orang yang tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat membayar zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari.
Contoh lainnya, warga Jawa Barat dapat membayarkan uang tunai kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000 untuk zakat fitrah. Sementara Banten Rp 30.000, dan DIY Rp 30.000.
Umat Islam dapat membayarkan zakat fitrah melalui lembaga penyalur zakat seperti Baznas, amil atau penyalur zakat di daerah masing-masing, maupun kepada mustahiq atau penerima zakat.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?
Dilansir dari Kompas.com, orang yang wajib membayar zakat fitrah disebut sebagai Muzzaki. Semua Muslim yang memenuhi syarat wajib membayar zakat fitrah.
Berikut syarat wajib menunaikan ibadah tersebut:
1. Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya).