Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Utama Bayar Zakat Fitrah?

Kompas.com - 30/04/2022, 18:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat fitrah dibayarkan setiap tahunnya oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi syarat.

"Zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang memenuhi syarat," kata Asrorun pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Dia juga menjelaskan zakat masuk kategori ibadah mahdlah, salah satu rukun Islam. Dalam pelaksanaan ibadah mahdlah, dibutuhkan adanya niat.

Baca juga: Sidang Isbat Digelar Besok, Apakah Lebaran Tahun Ini Bersamaan?

Niat zakat fitrah

Ketika hendak mengeluarkan harta zakat, muzakki (orang yang membayar zakat fitrah) harus berniat membayar zakat.

"Tetapi (niat) tidak harus dalam bentuk ikrar atau ijab qobul serta salaman antara muzakki dan penerima," ujar Asrorun.

Dia mengatakan niat bisa diekspresikan secara lisan maupun dalam hati. Jika dengan lisan contohnya sebagai berikut:

"Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya (bisa ditambahkan untuk anak/istri jika pembayaran tidak hanya untuk dirinya) sebagai kewajiban saya karena Allah SWT."

"Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala (artinya: aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala)."

Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website BaznasKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara bayar zakat fitrah secara online lewat website Baznas

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan tentang niat zakat, apakah harus diucapkan atau tidak. Para ulama ternyata saling berbeda pendapat.

Anwar mengatakan ada ulama yang menyatakan tidak harus diucapkan karena dengan adanya penyerahan zakat fitrah tersebut itu sudah mencerminkan niat dan ijab qobul. Tapi juga ada ulama yang mengatakan niat itu harus diucapkan.

"Ucapannya sebaiknya dalam bahasa Arab tapi dalam bahasa Indonesia juga boleh, misalnya aku berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah ini untuk diriku sendiri dan juga untuk istri/suami dan anak-anakku, fardu karena Allah ta'ala," kata Anwar pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Cara Mengecek Kantor BCA yang Buka Saat Libur Lebaran 4-5 Mei 2022

Besaran zakat fitrah

Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa yang mengaku dirinya beragama Islam yang mampu dan dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Besaran zakatnya untuk setiap orang yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya atau bisa diganti dengan uang setara dengan harga 2,5 kg beras tersebut.

"Yang berkewajiban untuk membayar zakat fitrah ini adalah beragama Islam, merdeka/bukan budak, berkecukupan atau mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari dan sudah datang waktunya yaitu di bulan Ramadhan," ujar Anwar.

Baca juga: Dari 1 Ramadhan hingga 1 Syawal, Inilah Waktu Terbaik Membayar Zakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com