Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Insentifnya

Kompas.com - 25/03/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 telah dibuka sejak Jumat (25/3/2023).

Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" tulis unggahan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 tersebut.

"Ya betul, gelombang 50 sudah dibuka per jumat siang kemarin. Untuk peserta yang sudah mendaftar bisa langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerjanya," uajrnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://www.prakerja.go.id/.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Besaran Insentifnya

Masyarakat yang berminat mendaftarkan diri mengikuti Kartu Prakerja gelombang 50 wajib memenuhi syarat pendaftaran.

Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja: https://www.prakerja.go.id/

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Apakah Penerima Bansos Lain Bisa Mendaftar?

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja.

Dikutip dari Kompas.com (7/3/2023), berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 50:

  1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
  3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
  4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
  5. Isi data diri Anda dengan benar
  6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya
  7. Selanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
  8. Lalu, klik "Gunakan Foto"
  9. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
  10. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
  11. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  12. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
  13. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
  14. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar
  15. Klik "Lanjut" jika sudah selesai
  16. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
  17. Kemudian, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja dan klik "Gabung"
  18. Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  19. Tahap pendaftaran telah selesai.

Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 49, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Peserta dan pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.

Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 50 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:

  1. Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
  2. Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
  3. Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.

Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 yang secara resmi telah dibuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com