Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Dinonaktifkan gara-gara Istri Pamer Harta, Berapa Gajinya?

Kompas.com - 20/03/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hal itu dilakukan Kemensetneg setelah tindakan seorang wanita diduga istri Esha yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial mendapat sorotan publik.

Dilansir dari Kompas.com Minggu (19/3/2023), seorang wanita diduga istri Esha beberapa kali mengunggah foto ketika berpose dengan beberapa mobil, salah satunya sedan Mecedes Benz. 

Foto lain yang diunggah memperlihatkan ketika ia mendapat hadiah sekotak emas dari suaminya.

Akun media sosial Twitter @PortalSocmed juga memposting rumah mewah yang diduga milik Esha.

Tindakan wanita diduga istri Esha Rahmansah yang memamerkan harta itu pun menimbulkan pertanyaan soal gaji Esha sebagai pegawai di Kemensetneg.

Lantas, berapa gaji Esha Rahmansah?

Baca juga: Saat Warganet Ungkap Dugaan Istri Pegawai Kemensetneg yang Hobi Pamer Kekayaan...

Gaji Esha Rahmansah

Diberitakan Kompas.com Minggu (19/3/2023), Esha Rahmansah merupakan seorang PNS golongan IV/a yang mendapatkan gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.

Besaran gaji itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

Tunjangan pegawai Kemenstneg

Selain mendapatkan gaji, PNS Kemensetneg juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015. Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000.
  • Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000.
  • Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000.
  • Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000.
  • Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000.
  • Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000.
  • Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000.
  • Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000.
  • Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000.
  • Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000.
  • Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000.
  • Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000.
  • Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000.
  • Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000.
  • Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000.
  • Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000.
  • Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000.
  • Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000.

Baca juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang S1 dan D3, Berminat?

Harta kekayaan akan dicek

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagai Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg, Esha tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggaran Negara (LHKPN).

"Yang bersangkutan memang bukan wajib lapor LHKPN," ujarnya kepada Kompas.com Senin (20/3/2023).

Ali mengatakan, sebagaimana merujuk pada peraturan Kemensetneg Nomor 128/2015, wajib lapor LHKPN hanya ditujukan bagi pejabat eselon I, II, bendahara, dan auditor.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, pihaknya akan membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah.

"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," terangnya, dilansir dari siaran pers, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Tren
Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Tren
6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tren
5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com