Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Beasiswa Tenaga Kesehatan yang dibuka Kemenkes pada 2023

Kompas.com - 14/02/2023, 10:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka sejumlah program beasiswa untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2023.

Kemenkes bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa menjadi 1.600 peserta pada 2023, dari yang hanya 600 pada 2022.

Tujuannya, hal itu untuk mempercepat produksi dokter spesialis.

Dilansir dari laman kemkes.go.id, beasiswa ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship, dan sumber daya manusia (SDM) kesehatan lainnya.

Baca juga: Apa Saja Komponen Biaya yang Didapat Peserta Beasiswa LPDP 2023?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Program Beasiswa Indonesia Bangkit untuk S1 hingga S3, Simak Cara Daftarnya!

Beberapa program beasiswa pendidikan yang dilakukan oleh Kemenkes antara lain:

1. Beasiswa dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis

Untuk mendapatkan beasiswa ini mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:

  1. Diperuntukkan bagi PNS dan non-ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerja sama dengan Kemenkes.
  2. Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id
  3. Prodi peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.
  4. Bersedia mengabdi pasca-pendidikan di daerah pengusul atau di rumah sakit pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.
  5. Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Kasus Bayi Usia 54 Hari Meninggal Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional

Seleksi kompetensi  formasi PPPK tenaga kesehatan di UPT BKN di Bergas berjalan lancarKOMPAS.com/Ist Seleksi kompetensi formasi PPPK tenaga kesehatan di UPT BKN di Bergas berjalan lancar

2. Beasiswa fellowship dokter spesialis

Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU).

Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan non-PNS yang akan didayagunakan di rumah sakit pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship KJSU.

Adapun pendaftaran peserta melalui bandikdok.kemkes.go.id.

Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Praktik spesialis minimal 2 tahun
  • STR dan SIP dokter spesialis
  • Menyerahkan SIP ke rumah sakit penyelenggara
  • Izin dari rumah sakit pengusul
  • Bersedia mengabdi minimal 2 tahun di rumah sakit pengusul

Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan biaya penyelenggaraan fellowsihp, biaya hidup dan biaya operasional, dan biaya buku atau referensi sesuai tahun berjalan.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Masih Gratis


3. Beasiswa untuk calon dokter dan dokter gigi

Kemenkes juga memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang diprioritaskan untuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan, serta daerah prioritas yang masih kurang-tidak ada dokter dan dokter gigi.

Peserta berasal dari lulusan SMA atau sederajat, mahasiswa sarjana kedokteran atau kedokteran gigi dan mahasiwa profesi kedokteran atau kedokteran gigi.

Pada 2023, akan dilaksanakan minggu pertama Mei dengan melalui berberapa tahapan.

Untuk mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com