Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab 683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Rentan Disusupi Konten Perjudian

Kompas.com - 14/02/2023, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian.

Dirinci, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.

Hal itu merupakan hasil temuan Kemenkomifo sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

Baca juga: Saat Laman Pemerintah Ramai-ramai Berubah Jadi Situs Judi Online...

Lantas, apa langkah yang dilakukan Kominfo?

Langkah Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, temuan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.

Pihaknya pun lantas melakukan penanganan melalui sejumlah upaya.

"Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kementerian Kominfo, kata Samuel, memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Baca juga: Ramai soal Website Pemerintah Jadi Iklan Situs Judi Online, Ada Apa?

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

"Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola," urainya.

Baca juga: Saat Laman Pemerintah Ramai-ramai Berubah Jadi Situs Judi Online...


Samuel menambahkan, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam upaya penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Kementerian Kominfo menggandeng Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

"Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id," kata dia.

Baca juga: 5 Arahan Jokowi ke Pejabat Polri, dari soal Judi hingga Gaya Hidup Mewah

Penyebab situs disusupi konten perjudian

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab mengapa ratusan situs pemerintah dengan domain go.id rentan disusupi konten perjudian.

Selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah. Sehingga, rentan disusupi konten perjudian.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

"Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya," pungkasnya.

Baca juga: Respons Kominfo soal Banyaknya Situs Pemerintah yang Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com