Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kades Bertato di Banjarnegara, Kemendagri Buka Suara

Kompas.com - 25/01/2023, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa bertato viral di media sosial.

Video itu menunjukkan pria berpakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) melambaikan tangan dari atap mobil yang terbuka.

Pria dalam video tersebut diketahui salah satu kepala desa di Banjarnegara sekaligus pemilik akun Twitter ini yang mengunggah video tersebut.

Berbeda dari penampilan kepala desa lainnya, kades tersebut terlihat memiliki tato di tangan dan lehernya.

Video yang diunggah pada Sabtu (21/1/2023) itu telah ditonton 2,1 juta kali. Sementara unggahan Twitter tersebut disukai 2.260 kali.

Lalu, apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?


Baca juga: Viral soal Video Tato di Mata, Apa Bahayanya?

Kemendagri sebut tak ada aturan penampilan

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Baca juga: Viral Kabar Pelaku Perdagangan Organ Tubuh di Balikpapan, Polisi: Hoaks

Tidak ada alasan menolak

Namun, ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato.

"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.

Selain itu, wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com