Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Hari Libur Tahun Baru Imlek 2023

Kompas.com - 12/01/2023, 18:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Setiap tahun, warga Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek. Dalam astrologi China, tahun 2023 disebut sebagai Tahun Kelinci.

Jika seseorang lahir pada 1951, 1963, 1975, 1987, 1999, 2011, atau 2023, maka termasuk ke dalam shio Kelinci.

Lantas, kapan libur Tahun Baru Imlek 2575 atau 2023 M?

Baca juga: Kapan Cuti Bersama dan Libur Imlek 2023?

Jadwal libur tahun baru Imlek 2575/2023 M

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, diketahui libur Tahun Baru Imlek 2575 akan jatuh pada Minggu (22/1/2023).

Pemerintah juga memberikan cuti bersama pada 23 Januari 2023 yang jatuh pada hari Senin.

Dengan demikian, Tahun Baru Imlek 2023 akan menjadi libur panjang pertama tahun ini, yakni mulai Sabtu-Senin (21-23/1/2023).

Baca juga: Merah Meriah, Uniqlo Hadirkan Berbagai Promo Jelang Perayaan Imlek

Sejarah perayaan Imlek di Indonesia

Potret hiasan lampion tersebar dari Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Urip Sumoharjo, Kota Solo Jawa Tengah saat perayaan Imlek 2023.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Potret hiasan lampion tersebar dari Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Urip Sumoharjo, Kota Solo Jawa Tengah saat perayaan Imlek 2023.
Di masa pendudukan Jepang, Imlek dijadikan sebagai hari libur resmi melalui Keputusan Osamu Seirei Nomor 26 tertanggal 1 Agustus 1943.

Ini merupakan penetapan hari libur resmi Imlek pertama dalam sejarah Tionghoa di Indonesia.

Kebijakan itu masih terus berlangsung di masa awal kemeredekaan.

Bahkan, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap Imlek, dikutip dari Harian Kompas, 8 Februari 2005.

Pada tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya nabi Konghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.

Baca juga: Ada Event Umbul Mantram di Lampion Imlek Solo, Kamis 12 Januari 2023

Sempat dilarang pada orde baru

Kondisi itu berubah ketika memasuki rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Sebab, melalui Inpres No 14/1967, pemerintah melarang adanya perayaan Imlek di depan publik. Selain itu, Pertunjukan barongsai, liang liong harus sembunyi, lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Selama Orde Baru, tak pernah ada Imlek yang meriah.

Sebagian besar masyarakat keturunan Tionghoa yang berumur di bawah 40 tahun sudah tak lagi merayakan Imlek.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com