KOMPAS.com - Rumah dua pelaku pembunuhan anak 11 tahun di Makassar, AD (17) dan MF (14) dirusak massa pada Selasa (10/1/2023).
Dilansir dari Kompas.com, masa mendatangi rumah AD yang berada di Jalan Batua Raya, Panakukkang, Makassar dan melakukan aksi perusakan.
Setelahnya, massa menuju rumah MF yang berada di Jalan Borong Raya, lahan kepunyaan Kodam XIV Hasanuddin dan melakukan hal yang sama.
Massa sengaja merusak rumah dua pelaku pembunuhan anak 11 tahun di Makassar lantaran geram dengan aksi keji tersebut.
Kedua pelaku AD dan MF membunuh korban yang berusia 11 tahun untuk diambil organ tubuhnya dan dijual untuk mendapat uang.
Baca juga: Harapan Ayah Bocah Laki-laki Korban Penculikan dan Pembunuhan Keji 2 Remaja di Makassar
Terkait aksi perusakan tersebut, Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, mengatakan hal itu termasuk tindakan kekerasan.
"Tindakan kekerasan yang tentu tidak bisa ditolerir, tidak boleh dilakukan di dalam negara hukum dan demokratis seperti Indonesia ini," katanya kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Meski begitu, perusakan yang dilakukan massa terhadap rumah AD dan MF dapat dipahami dan dijelaskan, menurut Drajat.
Alasannya pelanggaran yang dilakukan kedua anak di bawah umur itu termasuk pelanggaran yang menurut norma masyarakat dinilai sangat serius.
Drajat menambahkan, pembunuhan yang dilakukan AD dan MF tidak sekadar menyulut emosi pribadi, namun juga kolekstif atau masyarakat.
"Dengan melakukan penganiayaan dan membunuh bocah seperti itu sesuatu yang sangat serius. Sehingga masyarakat kemudian sangat marah," ujar Drajat.