KOMPAS.com - Wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pada pemilu legislatif 2024 santer diperbincangkan belakangan ini.
Wacana sistem proporsional tertutup mencuat seiring adanya uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsutitusi (MK).
Perdebatan di sejumlah kalangan terkait wacana sistem proporsional tertutup ini pun terjadi, baik di beberapa fraksi DPR hingga parpol.
Lantas, apa itu sistem proporsional tertutup?
Baca juga: Ada Peluang Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Apa Itu?
Salah satu sistem pemilihan umum adalah sistem proporsional.
Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Sistem proporsional ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang pemilihnya bisa memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sebaliknya, sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu di mana partai politiknya mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ini ditentukan oleh partai politik.
Baca juga: Profil Partai Ummat yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam sistem proporsional tertutup, setiap partai akan memberikan daftar kandidat dengan jumlah lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Nantinya, setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Baca juga: Ditinggal Sejumlah Kader Utamanya, Bagaimana Nasib PSI di Pemilu 2024?
Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan.
Dia bahkan mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup ini cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.