Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja

Kompas.com - 07/01/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai waktu libur pekerja menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, menegaskan tidak ada penghapusan waktu libur pekerja.

"Terkait hak waktu istirahat atau libur dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan, Perppu Cipta Kerja tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu libur.

Baca juga: Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Waktu libur diatur dalam perjanjian

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa penetapan waktu libur untuk pekerja bergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Oleh karena itu harus ada musyawarah antara pekerja dan pengusaha mengenai penetapan waktu libur dari pekerjaan.

"Pemerintah juga konsisten sebagai negara anggota International Labour Organization (ILO) menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja atau buruh adalah 40 jam maksimal," ujar Indah.

Apabila pekerja diharuskan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu maka perusahaan yang mempekerjakan mereka harus mendapatkan izin dari Kemnaker.

Indah mengatakan bahwa pembatasan waktu kerja dalam seminggu penting bagi kesehatan kerja dan risiko kesehatan pekerja.

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus

Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com