Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP Dihapus

Kompas.com - 05/01/2023, 10:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penjelasan Kemnaker mengenai sejumlah hal yang banyak ditanyakan mengenai Perppu Cipta Kerja diunggah melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Rabu (4/1/2023).

Pihak Kompas.com mengkonfirmasi unggahan tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

"Boleh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Aturan soal Penghapusan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor...

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Lantas, apa saja yang diluruskan Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja?

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

  • Jawab:

Dituliskan bahwa uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. Benarkah UMK, UMP, dan UMSP dihapus?

  • Jawab:

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

  • Jawab:

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

4. Benarkah semua cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

  • Jawab:

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker


Halaman:
Baca tentang

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com