KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan Kemnaker mengenai sejumlah hal yang banyak ditanyakan mengenai Perppu Cipta Kerja diunggah melalui akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Rabu (4/1/2023).
Pihak Kompas.com mengkonfirmasi unggahan tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
"Boleh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Aturan soal Penghapusan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor...
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh
Lantas, apa saja yang diluruskan Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja?
Dituliskan bahwa uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota.
Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.