KOMPAS.com - Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai adalah impian sebagian orang.
Ditjen Bea Cukai adalah direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Menteri Keuangan (Kemenkeu).
Ditjen Bea Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dilansir dari laman Ditjen Bea Cukai, tugas dari direktorat ini adalah melakukan pelaksanaan dan perumusan kebijakan di beberapa bidang.
Seperti pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabean dan cukai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima PNS Bea Cukai?
Baca juga: Soal Isu Mobil Sitaan Jadi Mobil Dinas, Bea Cukai Batam: Tidak Benar, Itu Barang Milik Negara
Pegawai di lingkungan Kemenkeu adalah PNS, anggota TNI/ Polri dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemenkeu.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Sementara itu, besaran gaji yang diterima PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca juga: Awas Penipuan Modus Catut Nama Bea Cukai, Ini 3 Langkah untuk Mencegahnya
Besaran gaji yang diterima PNS Bea Cukai mengikuti gaji pokok PNS di seluruh Indonesia.
Besaran gaji mereka ditentukan oleh masa kerja golongan atau MKG. Berikut besaran gaji PNS Bea Cukai:
PNS Bea Cukai juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Pasal 2 perpres tersebut mengatur bahwa tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: Bea Cukai Denpasar Musnahkan 266.000 Batang Rokok dan 3.000 Liter Miras Ilegal
Berikut besaran tukin bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu:
Itulah besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS Bea Cukai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.