Produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk pangan rusak yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disusun secara rapi di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022). Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin menjelang Natal dan tahun baru. (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita enam varian kopi kemasan merek Starbucks pada Senin (26/12/2022).
Penyitaan itu dilakukan karena kopi kemasan tersebut merupakan produk impor yang belum terdaftar di BPOM RI. Artinya, produk tersebut ilegal.
Produk Starbucks tanpa izin edar itu ditemukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan merupakan produk impor.
"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukan di Banjarmasin. Tanpa izin edar," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah suatu produk itu ilegal atau tidak?
Penjelasan BPOM
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, masyarakat bisa mengecek ilegal atau tidaknya suatu barang impor melalui aplikasi atau situs resmi BPOM.
"Bisa cek via BPOM mobile dengan download di PlayStore atau AppStore, atau cek via cekbpom.pom.go.id," ujar Eka saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Kemudian, ia menyampaikan, selama produk impor kopi saset Starbucks belum memiliki izin edar, maka produk tersebut tetap disita oleh BPOM.
Dilansir dari Kompas.com (6/3/2022), untuk mengecek produk terdaftar di BPOM, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Akses laman cekbpom.pom.go.id
2. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, hingga nama pendaftar. Pilih salah satu, misalnya nama produk
3. Setelah itu, ketik nama produk di kolom kata kunci
4. Kemudian klik "Cari".
Apabila produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.
Namun apabila produk yang Anda cari tidak muncul, cobalah periksa kembali ejaan Anda. Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar.
KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Temuan jamu tanpa izin edar (TIE) dari BPOM yang diperoleh Kompas.com di Pasar Jamu Nguter, Sukoharjo, pada Senin (11/10/2022).
Tahapan dapatkan izin edar BPOM untuk produk pangan impor
Dilansir dari Kompas.com (23/10/2021), berikut tahapan atau cara daftar izin edar BPOM untuk produk impor yang bersumber dari situs registrasipangan.pom.go.id.
Persyaratan akun perusahaan produk impor
NPWP
Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol
Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari Pemerintah Setempat.
Persyaratan registrasi produk olahan risiko rendah dan sangat rendah
Komposisi
Proses Produksi
Penjelasan Kode Produksi
Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
Rancangan Label
Hasil Analisis Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)
Ahmad Muzakki Loka POM Buleleng menunjukkan ratusan kemasan kosmetik tanpa izin edar yang disita dari toko kosmetik di Kabupaten Buleleng dan Jembrana, Senin (8/8/2022).
Persyaratan registrasi produk olahan risiko sedang dan tinggi
Komposisi
Proses Produksi
Penjelasan Kode Produksi
Penjelasan Masa Simpan/Kedaluwarsa
Rancangan Label
Hasil Analisis (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)
Spesifikasi Bahan.
Khusus pangan impor
Rancangan Label
Komposisi
Alur Proses Produksi
Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000
Penjelasan Kode Produksi
Penjelasan Masa Kedaluwarsa
Spesifikasi Bahan Baku Tertentu
Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)
Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun
Sertifikat SNI (Jika ada)
Surat Penunjukkan (LoA)
Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Memilih Kosmetik yang Aman via BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sejarah Mixue: Modal Pinjaman Duit Nenek, Kini Miliki 21.000 Geraihttps://www.kompas.com/tren/read/2022/12/27/190000165/sejarah-mixue-modal-pinjaman-duit-nenek-kini-miliki-21000-geraihttps://asset.kompas.com/crops/tS2IobCh8t-paXS03O1UrZzMjlU=/0x298:430x584/195x98/data/photo/2022/12/27/63aac3817b472.jpeg