KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kerap melakukan operasi penindakan terhadap bahan pangan atau obat tradisional ilegal dan berbahaya.
Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi penindakan itu, ditemukan sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti paracetamol dan sildenafil.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, untuk mengelabui masyarakat, oknum produsen nakal sengaja memasang izin edar BPOM palsu di produknya.
Baca juga: Daftar Merek Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil yang Disita BPOM
“Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Agar tidak tertipu oleh produk-produk palsu dan ilegal tersebut, masyarakat memang diimbau untuk lebih berhati-hati. Sebab, kandungan dalam produk yang tidak terdaftar resmi di BPOM berisiko tinggi bagi konsumennya.
Seperti diungkapkan oleh Kepala BPOM di atas, untuk melakukan cek produk BPOM, cara yang bisa dilakukan adalah menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Selain itu, juga ada cara lainnya yakni dengan mengakses situs cekbpom.pom.go.id
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: BPOM Temukan Kopi Berlabel BPOM Palsu, Ini Cara Cek Produk Terdaftar
Jika nomor registrasi produk yang Anda masukkan tidak menampilkan rincian produknya, terindikasi produk tersebut menggunakan nomor izin edar BPOM palsu atau belum terdaftar.
Segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.
Untuk mengecek produk terdaftar di BPOM, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca juga: Cara Cek BPOM Melalui Website dan Aplikasi BPOM Mobile
Jika produk telah terdaftar, akan muncul nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan.
Namun apabila produk yang Anda cari tidak muncul, cobalah periksa kembali ejaan Anda. Jika sudah benar namun masih tidak muncul, maka produk dipastikan belum terdaftar.
(Sumber:Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Isna Rifka | Editor : Inten Esti Pratiwi, Muhammad Idris)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.