Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan JD.ID Lakukan PHK 200 Karyawan

Kompas.com - 14/12/2022, 14:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menerjang perusahaan e-commerce.

Di penghujung tahun 2022 ini, JD.ID dikabarkan kembali melakukan PHK kepada ratusan karyawannya.

Kabar tersebut mulanya beredar di media sosial Twitter.

Ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (13/12/2022), Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara membenarkan bahwa pihaknya melakukan PHK karyawan.

"Hari ini kami mengupayakan adaptasi terhadap kondisi dengan melaksanakan perampingan 30 persen karyawan JD.ID," ujarnya.

Adapun 30 persen karyawan yang terdampak PHK itu berjumlah 200 orang.

Lantas, mengapa JD.ID kembali melakukan PHK?

Baca juga: Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan


Alasan PHK JD.ID

Satya mengatakan, langkah PHK 200 karyawannya bukan tanpa alasan.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjawab tantangan ekonomi global serta perubahan bisnis yang belakangan terjadi sangat cepat.

"Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," jelas dia.

Satya juga menyampaikan bahwa tantangan kenaikan suku bunga acuan bank sentral, dan gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina hingga saat ini masih membayangi bisnis startup dan e-commerce.

Oleh sebab itu, JD.ID harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi untuk dapat bertahan.
Terlebih lagi, menjamurnya bisnis e-commerce juga meningkatkan persaingan bisnis dan kampanye produk.

Baca juga: Deretan Raksasa Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal pada 2022, Mana Saja?

Pemenuhan hak karyawan PHK

Meskipun begitu, JD.ID memastikan akan tetap memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak PHK, yakni dengan tetap memberikan manfaat asuransi.

"Kami juga tetap memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," terang dia.

PHK kedua dalam 2022

Sebelumnya, JD.ID juga sempat melakukan PHK terhadap karyawannya pada Mei 2022 lalu.

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com