KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sejumlah perusahaan karena ketidakpastian global.
Beberapa perusahaan yang melakukan PHK pada karyawannya di antaranya Shopee, Meta, Twitter, Ruangguru, hingga GoTo.
Bagi pekerja yang di-PHK perusahaan, penting untuk mengetahui hak pekerja dari perusahaan.
Di Indonesia, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.
Baca juga: Cerita Pegawai Shopee Kena PHK Massal: Kaget, Nangis, Kini Sudah Move On dan Sibuk Kirim CV
Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Kekhawatiran Milenial yang Kena PHK Massal soal Ancaman Resesi: Takut Rusuh kayak 1998