Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Harus Tahu, Ini Hak yang Didapat Saat Di-PHK Perusahaan

Kompas.com - 13/12/2022, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sejumlah perusahaan karena ketidakpastian global. 

Beberapa perusahaan yang melakukan PHK pada karyawannya di antaranya Shopee, Meta, Twitter, Ruangguru, hingga GoTo. 

Bagi pekerja yang di-PHK perusahaan, penting untuk mengetahui hak pekerja dari perusahaan. 

Di Indonesia, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.

Baca juga: Cerita Pegawai Shopee Kena PHK Massal: Kaget, Nangis, Kini Sudah Move On dan Sibuk Kirim CV

Hak pekerja yang di-PHK

Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Rincian uang pesangon pekerja PHK

Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:

  1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah.
  2. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.
  3. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
  4. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah.
  5. Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.
  6. Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.
  7. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
  8. Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
  9. Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

Baca juga: Kekhawatiran Milenial yang Kena PHK Massal soal Ancaman Resesi: Takut Rusuh kayak 1998

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com