Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Kompas.com - 29/11/2022, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, KSPI: Heru Budi Tak Sensitif Terhadap Hidup Buruh

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  • Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  • Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  • Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  • Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  • Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  • Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  • Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  • Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  • Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  • Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  • Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  • Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  • Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  • Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  • DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  • Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca juga: UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Jadi Rp 2,040 Juta

Formula penetapan UMP 2023

upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Drama Kenaikan UMP DKI 2023, Sudah Ditetapkan 5,6 Persen Pengusaha Tetap Minta 2,62 Persen

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com