KOMPAS.com - Kasus dugaan tambang ilegal mencuat setelah mantan anggota Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong mengaku telah memberikan dana miliaran kepada petinggi Polri.
Seperti diberitakan Kompas.com, (7/11/2022), pada video awal yang beredar, Ismail menyebut menyerahkan uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, tetapi ia kemudian membuat klarifikasi bahwa berita itu tidak benar dan meminta maaf.
Menurutnya, video soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan.
Video testimoni itu disebut Ismail Bolong dibuat pada Februari lalu, saat Hendra Kurniawan masih menjadi Karo Paminal Divisi Propam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menuturkan, pengakuan Ismail Bolong merupakan indikasi "perang bintang" di tubuh Polri.
"Isu 'perang bintang' terus menyeruak. Dalam 'perang' ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengakar masalahnya," kata Mahfud, seperti dikutip Kompas.com dari Kompas.id, (7/11/2022).
Baca juga: Soal Perkara Ismail Bolong, Mahfud: Perang Bintang Terus Menyeruak
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim tersebut.
Selesai menjalani persidangan kasus Brigadir J, Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditandatangani pada 7 April 2022 terkait tambang ilegal memang ada.
"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tambah dia.
Setelah Sambo, Hendra Kurniawan juga turut membenarkan kasus tambang ilegal yang menyeret pejabat bintang tiga Polri.
Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP tertanggal 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.
"(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra, ditemui saat akan sidang di PN Jaksel, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Kendati begitu, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
"Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya," jelas Hendra.