Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DTKS Jakarta Tahap 4 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 15/11/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 resmi dibuka hari ini, Selasa (15/11/2022).

Informasi tersebut dimuat dalam laman instagram @dinsosdkijakarta pada Minggu (13/11/2022).

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa (15/11/2022), pihak Dinsos Provinsi DKI Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan informasi pendaftaran DTKS 2022 tahap 4.

"Benar," jelas pihak Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 akan dibuka selama satu bulan. Pendaftaran akan ditutup pada 15 Desember 2022.

Dalam setahun, pendaftaran DTKS dibuka sebanyak 4 tahap. Tahap 1, 2, dan 3 sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Tahap 3 dan Syaratnya, Buka dtks.jakarta.go.id


Apa itu DTKS?

Dilansir dari laman dinsos.jakarta, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS ini berfungsi sebagai acuan pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Semua warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat diusulkan untuk masuk dan mendaftar DTKS. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mengusulkan menjadi pendaftar DTKS.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 untuk Mendapatkan Bansos

Syarat pendaftaran DTKS

Pada dasarnya, pendaftaran DTKS 2022 tahap 4 dapat diikuti oleh siapapun dengan catatan:

  • Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
  • Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
  • Berdomisili di wilayah Jakarta.

Terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk mendaftar DTKS, kriteria itu di antaranya:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Salah satu anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  • Rumah tangga yang memiliki mobil
  • Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Dibuka 9 Mei, Ini Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Mendapat Bansos

Cara mendaftar DTKS 2022 tahap 4

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DINAS SOSIAL DKI JAKARTA (@dinsosdkijakarta)

Dilansir dari laman instagram akun resmi @dinsosdkijakarta, pendaftaran DTKS tahap 4 dapat dilakukan secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id.

Namun, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar online, bisa mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisilinya masing-masing dan membawa KTP serta KK asli.

Berikut cara mendaftar DTKS 2022 tahap 4:

  • Kunjungi situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
  • Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Satu akun dapat digunakan mendaftarkan beberapa keluarga
  • Selanjutnya, login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu "Pendaftaran"
  • Lengkapi isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
  • Klik opsi "Kirim"
  • Pendaftaran DTKS selesai.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos

Tahapan pendaftaran DTKS

Pendaftaran DTKS akan diikuti oleh serangkaian tahapan yang perlu dilalui, mulai dari sosialisasi hingga penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun tahapan pendaftaran DTKS Jakarta 2022 tahap 4 itu di antaranya:

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan data 1
  • Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
  • Pengolahan data tahap 2
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data tahap 3
  • Penetapan daftar sasaran tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kemensos.

Itulah informasi terkait dengan persyaratan DTKS 2022 tahap 4 yang sudah resmi dibuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Tren
Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tren
Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com