KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.
Pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali tersebut dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.
Aturan pembatasan penerbangan dari dan ke Bali tersebut akan diterapkan mulai 12-18 November 2022.
Baca juga: Keuntungan Menjadi Tuan Rumah G20 bagi Indonesia, Apa Saja?
Lantas, seperti apa detailnya?
Dikutip dari laman Kemenhub, aturan pembatasan penerbangan dari dan ke Bali tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Baca juga: Profil Maudy Ayunda, Jubir Presidensi G20 Indonesia
Dikutip dari edaran tersebut, penumpang pesawat dari atau ke Bali yang mengalami keterlambatan selama periode 13-17 November 2022 diberikan kompensasi berupa makanan ringan hingga makanan berat dan minuman.
Sementara itu, bagi penumpang yang melakukan pengembalian tiket dengan rute penerbangan dari atau ke Bali pada jadwal penerbangan 13-17 November, proses pengembalian dilaksanakan seluruh biaya tiket.
Adapun penentuan alokasi penerbangan pada waktu pembatasan ini nantinya ditentukan oleh Unit Penyelenggara Koordinasi Slot (UPKS) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya selama periode 13-17 November 2022, prioritas pelayanan penerbangan diberikan untuk:
Baca juga: 5 Makanan Enak di Bali, Apa Saja?
Sementara itu, berikut sejumlah aturan lain yang diberlakukan di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 12-18 November 2022:
Baca juga: Dinilai sebagai Maskapai Terburuk di Dunia, Ini Tanggapan Lion Air
Menurut aturan tersebut, selama penyelenggaraan kegiatan KTT G20 juga ditetapkan sejumlah Bandar Udara Pendukung untuk penempatan pesawat udara VVIP G20:
Bandar udara pendukung ini jam operasional yang ditetapkan adalah 24 jam.
Baca juga: Anne Hathaway Jadi Pembicara di KTT G20 Bali, Apa yang Akan Dibahas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.