Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Jadwal, Pemerintah Batasi Penerbangan dari dan ke Bali 12-18 November 2022

Kompas.com - 13/11/2022, 08:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.

Pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali tersebut dilakukan dalam rangka menyeimbangkan penerbangan VVIP para delegasi G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

Aturan pembatasan penerbangan dari dan ke Bali tersebut akan diterapkan mulai 12-18 November 2022.

Baca juga: Keuntungan Menjadi Tuan Rumah G20 bagi Indonesia, Apa Saja?


Lantas, seperti apa detailnya?

Pembatasan penerbangan reguler

Dikutip dari laman Kemenhub, aturan pembatasan penerbangan dari dan ke Bali tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

SE tersebut diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Baca juga: Profil Maudy Ayunda, Jubir Presidensi G20 Indonesia

B20 Investment Forum sukses digelar di Bali, Jumat (11/11/2022). Dok. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia B20 Investment Forum sukses digelar di Bali, Jumat (11/11/2022).

Dikutip dari edaran tersebut, penumpang pesawat dari atau ke Bali yang mengalami keterlambatan selama periode 13-17 November 2022 diberikan kompensasi berupa makanan ringan hingga makanan berat dan minuman.

Sementara itu, bagi penumpang yang melakukan pengembalian tiket dengan rute penerbangan dari atau ke Bali pada jadwal penerbangan 13-17 November, proses pengembalian dilaksanakan seluruh biaya tiket.

Adapun penentuan alokasi penerbangan pada waktu pembatasan ini nantinya ditentukan oleh Unit Penyelenggara Koordinasi Slot (UPKS) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya selama periode 13-17 November 2022, prioritas pelayanan penerbangan diberikan untuk:

  • Penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat pendukung);
  • Penerbangan militer (pendukung G20);
  • Penerbangan charter (charter flight) delegasi G20;
  • Penerbangan bukan niaga (private flight) delegasi G20; dan
  • Penerbangan reguler (regular flight) dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.

Baca juga: 5 Makanan Enak di Bali, Apa Saja?

Aturan di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali

Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara itu, berikut sejumlah aturan lain yang diberlakukan di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 12-18 November 2022:

  1. Jam operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 jam.
  2. Pesawat udara yang melayani angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udara tidak terjadwal dan angkutan udara bukan niaga dilarang melakukan parkir menginap
  3. Pembatasan waktu jasa pelayanan darat pesawat udara bagi pesawat udara sipil untuk pesawat narrow body maksimal 45 menit dan tipe wide body maksimal 105 menit.
  4. Bandar udara I Gusti ngurah Rai tidak bisa digunakan sebagai bandar udara alternatif dalam operasional penerbangan
  5. Pembatasan kapasitas bandara per jam bagi angkutan udara niaga berjadwal, angkutan udaara niaga tak berjadwal dan angkutan udara bukan niaga.

Baca juga: Dinilai sebagai Maskapai Terburuk di Dunia, Ini Tanggapan Lion Air

Bandara pendukung

Menurut aturan tersebut, selama penyelenggaraan kegiatan KTT G20 juga ditetapkan sejumlah Bandar Udara Pendukung untuk penempatan pesawat udara VVIP G20:

  • Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok;
  • Bandar Udara Juanda, Surabaya;
  • Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar;
  • Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin;
  • Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo;
  • Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan;
  • Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang;
  • Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo;
  • Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang;
  • Bandar Udara Banyuwangi, Banyuwangi;
  • Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Bandar udara pendukung ini jam operasional yang ditetapkan adalah 24 jam.

Baca juga: Anne Hathaway Jadi Pembicara di KTT G20 Bali, Apa yang Akan Dibahas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com