Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Yusuf ElBadri
Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengkaji Islam dan Kebudayaan

Potret Fatwa Tentang Maulid Nabi Muhammad SAW di Dunia Islam

Kompas.com - 03/11/2022, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini umat Islam sedang merayakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi. Tahun ini, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Oktober.

Di berbagai daerah, sesuai dengan kearifan yang dimilikinya, masyarakat melakukan peringatan dan perayaan sebagai wujud kecintaan dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas diutusnya Nabi Muhammad SAW.

Di tengah perayaan Maulid itu muncul suara sumbang di media sosial tentang hukum perayaan. Meski tema itu selalu muncul setiap tahun dan tidak pernah selesai diperdebatkan, tetapi menarik pula disimak secara global bagaimana pendapat para ulama tentang perayaan Maulid Nabi SAW.

Baca juga: Keunikan Tradisi Walima dalam Peringatan Maulid Nabi di Gorontalo

Patut dicatat, di Indonesia peringatan atau perayaan Maulid Nabi tidak hanya terjadi sehari-dua hari, tetapi bisa dua-tiga bulan. Dengan demikian, meski bulan Rabi’u al-Awwal sudah berlalu dan kini memasuki bulan Rabi’u al-Tsani atau Rabi’u al-Akhir, pembahasan tentang Maulid Nabi masih relevan.

 

300 fatwa tentang Maulid Nabi

Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana sesungguhnya potret fatwa tentang Maulid Nabi Muhammad di dunia Islam.

Sebuah lembaga bernama Muasysyir al-Alam Li al-Fatwa (Global Fatwa Index/GFI) dalam laporan menyebutkan bahwa hingga saat ini fatwa terkait perayaan Maulid Nabi, baik dari lembaga fatwa resmi negara, organisasi maupun perorangan, fatwa baru ataupun fatwa lama, fatwa komunitas lokal, regional atau global, jumlahnya mencapai lebih kurang 300 fatwa.

Dari sekian banyak fatwa itu, 70 persen membolehkan umat Islam melakukan perayaan atau peringatan Maulid Nabi SAW dengan beragam alasan. Sementara 30 persen lainnya tidak membolehkan perayaan atau peringatan Maulid Nabi.

Khusus untuk Mesir, menurut GFI, 80 persen fatwa lembaga resmi Mesir, seperti Darul Ifta, Universitas Azhar, dan Majma’ al-Buhuts al-Islami (lembaga studi Islam) membolehkan umat Islam merayakan Maulid Nabi SAW. Sebanyak 20 persen lainnya tidak membolehkannya.

Sejumlah 20 persen fatwa yang melarang umat Islam merayakan Maulid Nabi SAW itu berasal dari fatwa kelompok Salafi dan ideologi ekstrem.

Dalam konteks ideologi ekstrem seperti ISIS dan Al Qaeda, fatwa-fatwa dari ISIS ataupun Alqaeda tentang perayaan Maulid Nabi SAW dinyatakan 100 persen melarang atau mengharamkan perayaan maulid. Bagi penganut ideologi ekstrem, perayaan Maulid Nabi SAW adalah bidah yang sesat dan umat Islam dilarang melakukannya.

Demikian juga dengan ideologi Salafi (Wahabi), 95 persen fatwa dari kelompok Salafi menyatakan perayaan Maulid Nabi SAW sebagai bidah yang buruk.

Alasan utama Salafi dalam melarang perayaan Maulid adalah karena Nabi Muhammad SAW, sahabat, dan generasi awal tidak melakukannya. Segala yang tidak dilakukan Nabi dan sahabat digolongkan sebagai perkara bidah yang buruk.

Dalam konteks global di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, India, dan Afrika Selatan, GFI menemukan dua model fatwa, yakni 65 persen fatwa melarang perayaan Maulid Nabi dan 35 persen membolehkan perayaan atau peringatan Maulid Nabi.

Baca juga: Sejarah Sekaten Saat Maulid Nabi, Pasar Malam Ternyata dari Penjajah Belanda

Sejumlah 65 persen fatwa yang melarang perayaan Maulid Nabi SAW itu  berasal dari lembaga dan tokoh yang terafiliasi dengan organisasi dan paham atau ideologi ekstrem.

Data GFI itu menunjukkan bahwa fatwa tentang perayaan Maulid Nabi SAW di dalam dunia Islam saat ini terkait erat dengan ideologi atau paham suatu gerakan keislaman. Fatwa tentang Maulid Nabi bukan lagi sekadar khilafiyah dalam agama atau perbedaan pendapat tentang furu’ (cabang) kajian Islam, melain juga kaitannya dengan soal ideologi dan gerakan ektremisme dan terorisme global.

Semakin esktrem ideologi atau pemahaman suatu kelompok semakin solid fatwa pelarangan atau pengharaman terhadap perayaan Maulid Nabi SAW dipromosikan.

Kiranya, masalah ini sangat relevan untuk melihat ideologi dan gerakan Islam yang tengah berkembang di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com