Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Waroeng SS Disebut Tidak Memberikan THR Selama 2 Tahun

Kompas.com - 03/11/2022, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twit soal Waroeng Spesial Sambal (WSS) yang diduga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) selama 2 tahun, viral di media sosial, Selasa (1/11/2022).

Dalam unggahan salah satu warganet itu disebutkan, bahwa pada tahun 2020 dan 2021, manajemen WSS tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Bahkan, karyawan yang mempertanyakan haknya itu justru mendapatkan kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Padahal warung spesial sambal udah curang dari beberapa tahun lalu, gaji suamiku dipotong karena BSU. 2 tahun 2020 & 2021 THR nggak cair. Kalau ada yg protes / tidak sependapat langsung di PHK waktu ituuu," ujar salah satu warganet ke akun Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Hingga Rabu (2/11/2022), utas twit tersebut telah dikomentari oleh 64 warganet, dibagikan kepada lebih dari 1.000 akun, dan disukai hampir 3.000 pengguna Twitter.

Baca juga: Alasan Direktur Waroeng Spesial Sambal Potong Gaji Karyawan yang Mendapatkan BSU

Cerita mantan karyawan WSS

Kompas.com menghubungi pengunggah yang kemudian memberikan kontak salah satu mantan karyawan WSS pada Senin (31/10/2022).

Mantan karyawan WSS yang tidak mau disebutkan namanya itu membenarkan bahwa WSS selama dua tahun tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Betul, kami para karyawan tidak dapat THR sama sekali," terang dia kepada Kompas.com.

Berdasarkan pengakuannya, THR itu tidak dibagikan kepada seluruh karyawan WSS cabang manapun.

"Kalau melalui SK dari direktur semua," ucap dia.

Adapun dalih manajemen WSS pada saat itu menyatakan, THR tidak cair karena sedang kesulitan biaya.

"Dengan alasan tidak ada biaya," kata dia.

Sebagai gantinya, selama dua tahun itu, seluruh karyawan WSS mendapatkan sembako sebagai pengganti THR.

"Kalau sembako itu cuma pas Covid-19 setahu saya," ucapnya.

Kemudian pada 2022, dia mengaku bahwa manajemen WSS memberikan THR kepada karyawannya sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Viral, Waroeng Spesial Sambal Disebut Potong Gaji Rp 300.000 Pegawai yang Dapat BSU, Ini Penjelasannya

Melakukan PHK karyawan

Mantan karyawan WSS itu, juga mengatakan bahwa salah satu karyawan WSS yang mempertanyakan hak THR justru di-PHK oleh manajemen WSS.

"Dan memang benar adanya yang bersangkutan diberhentikan karena menanyakan terkait THR dan ada bukti suratnya," imbuh dia.

"(Waktu itu kami) datang ke kantor untuk menuntut haknya tapi malah diberhentikan," ungkap mantan karyawan itu.

Kompas.com mendapatkan salinan surat PHK tersebut, yang berbunyi sebagai berikut:

"Yang bertandatangan di bawah ini saya selaku Manager SDM Waroeng Spesial Sambal 'SS' memutuskan bahwa setelah dilakukan evaluasi dan penilaian oleh Tim Manajemen Area Solo terhadap perilaku Saudara dalam bekerja dan/ di tempat kerja, Anda telah melanggar Prinsip Dasar Bekerja dan Kepribadian Personel (Etika Bekerja) dengan pelanggaran berupa:

Tidak menghargai atasan

Sehubungan dengan pelanggaran yang telah Saudara lakukan, maka dengan surat ini kami dengan terpaksa memutuskan untuk memberikan sanksi berupa:

Penutusan Hubungan Kerja (PHK)

Demikian surat keputusan ini kami tetapkan, semoga dapat dijadikan pelajaran untuk di kemudian hari, dan tulus doa kami semoga Anda mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Yogyakarta, 19 Mei 2020

Waroeng Spesial Sambal 'SS'

Tak hanya tidak memberikan THR dan melakukan PHK kepada karyawan yang menuntut haknya, manajemen WSS juga menerapkan aturan mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya.

"Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan yang sudah resign kalau mau dicairkan, kita para eks karyawan harus memberikan jaminan berupa BPKB atau apa yang bisa buat jaminan supaya bisa cair uangnya," jelasnya.

Kompas.com telah menghubungi pihak Direktur WSS Indonesia, Yoyok Herry Wahyono pada Senin (31/10/2022).

Namun, hingga Rabu (2/11/2022), pihak Waroeng SS belum memberikan jawaban.

Baca juga: Manajemen Waroeng SS Diperiksa Tidak Hanya Sebatas Pemotongan Gaji Karyawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com