Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Direktur Waroeng Spesial Sambal Potong Gaji Karyawan yang Mendapatkan BSU

Kompas.com - 30/10/2022, 07:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur WSS Indonesia, Yoyok Herry Wahyono menyampaikan penjelasan terkait unggahan viral mengenai Waroeng Spesial Sambal yang disebut akan memotong gaji karyawan yang mendapatkan BSU.

"Terima kasih atensinya, benar itu kebijakan saya sebagai pemimpin & direktur WSS Indonesia," ujar Yoyok saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).

Ia menambahkan, dirinya juga siap bertanggungjawab atas kebijakan yang dibuatnya.

"Saya siap mempertanggungjawabkan di Hadapan Tuhan, Allah SWT, Hukum Negara & nilai-nilai kebenaran/keadilan," lanjut dia.

Yoyok menjelaskan bahwa diterapkannya kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp 300.000 per bulan pada November dan Desember adalah ia ingin mengantisipasi terjadinya polemik yang sempat terjadi pada September 2021.

Ia menjelaskan, pada September 2021, sebagian pegawainya ada yang mendapatkan BSU, sementara sebagian lainnya tidak. "Iya, hanya sebagian dapat, saat ini juga hanya sebagian yang dapat," kata Yoyok.

Akibat dari penyaluran subsidi gaji dari pemerintah tersebut, Yoyok mengatakan, pegawainya menjadi kurang harmonis.

Yoyok menegaskan, dia lebih memilih untuk jangan ada bantuan apapun untuk karyawannya jika penyaluran subsidi gaji tersebut tidak merata ke seluruh karyawannya.

Baca juga: Viral, Waroeng Spesial Sambal Disebut Potong Gaji Rp 300.000 Pegawai yang Dapat BSU, Ini Penjelasannya

Unggahan viral

Unggahan foto seorang warganet menampilkan informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) viral di media sosial pada Jumat (28/10/2022).

Dalam twit tertera surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 yang ditujukan kepada semua pegawai WSS Indonesia. Berikut isi surat tersebut:

"Assalamualaim Wr Wb,
Salam sejahtera bagi kita semua

Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:

  1. Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
  2. Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).
  3. Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.

Maka saya memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.
  2. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini, maka silakan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).

Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan Bersama keluarga besar WSS Indonesia."

Adapun surat itu ditandatangani oleh Direktur WSS Indonesia, Yoyok Herry Wahyono pada 21 Oktober 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com