KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, berdasarkan data registrasi BPOM, ada 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman sepanjang sesuai aturan pakai.
Kemudian berdasarkan data 102 obat sirup temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal, ada 23 obat sirup yang dinyatakan tak mengandung bahan pelarut berbahaya, 7 obat dinyatakan aman asal sesuai aturan pakai, dan 3 obat tak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sementara, 69 obat sisanya, masih dalam tahap sampling dan pengujian.
Baca juga: Beredar Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek, Ini Penjelasan Kemenkes
Selain itu, dengan metode uji sampling, BPOM juga mendapatkan 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Hal itu berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022.
Adapun BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Baca juga: Haruskah Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Ditetapkan Sebagai KLB?
Berikut daftar lengkap 13 obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai berdasarkan situs resmi BPOM.
Sementara, 23 obat yang aman digunakan dari 102 data temuan kemenkes yakni:
Aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol:
Sedangkan daftar 133 sirup obat yang dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman sepanjang sesuai aturan pakai, dapat disimak di sini.
Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.
Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian.
Selain itu, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.
Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
Baca juga: Cara Cek Daftar Produk Kosmetik yang Berbahaya Menurut BPOM