Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 23/10/2022, 12:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di Indonesia meningkat sejak Agustus dan mulai muncul pada Januari 2022.

Hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait masih terus menyelidiki penyebab pasti dari penyakit tersebut.

Setidaknya ada 241 orang yang terkena gangguan ginjal akut, 133 orang diantaranya meninggal dunia.

Hingga kini gangguan ginjal akut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Apakah gangguan ginjal akut biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kepala BPOM Disorot Usai Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, biaya pengobatan atau perawatan gangguan ginjal akut ditanggung BPJS.

Bahkan, lanjutnya, cuci darah yang menjadi salah satu penanganan juga ditanggung.

"Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Terkait apakah perlu di faskes 1 dulu atau bisa masuk ke rumah sakit melalui IGD, menurutnya keputusan ada di dokter.

"Dokter yang menilai. Ada permenkes yang mengatur," ujar Iqbal.

Dia tidak merinci gejala apa yang bisa membuat seseorang harus langsung ke IGD rumah sakit atau harus meminta rujukan terlebih dahulu ke faskes 1, kemudian berjenjang ke faskes selanjutnya jika tidak memungkinkan untuk ditangani.

Kemenkes juga tegaskan BPJS tanggung biaya perawatan.

Baca juga: Ramai soal Vaksin BIAN Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal pada Anak, Ini Kata Satgas Imunisasi

Ditanggung BPJS Kesehatan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa gangguan ginjal akut ini ditanggung BPJS.

"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia, Jumat (21/10/2022).

Salah satu rumah sakit rujukan gangguan ginjal akut adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com